TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menunda pemungutan suara untuk rancangan resolusi mengenai pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Setelah sebelumnya ditunda dari Senin menjadi Selasa, penundaan dilakukan lagi ke Rabu pagi, 20 Desember 2023 waktu New York untuk mendiskusikan teks demi menghindari Amerika Serikat menggunakan hak vetonya.
AS bekerja sama dengan negara-negara di dewan tersebut pada pertemuan Selasa, 19 Desember 2023 untuk menyelesaikan masalah-masalah yang belum terselesaikan terkait dengan rancangan resolusi tersebut, kata Departemen Luar Negeri AS.
Resolusi rancangan Uni Emirat Arab yang mulai tersebar pada Senin itu menyerukan “penghentian permusuhan yang mendesak dan abadi untuk memungkinkan akses tanpa hambatan terhadap bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza”.
Menyerukan pembebasan semua sandera “segera dan tanpa syarat”, teks tersebut juga dengan tegas mengutuk semua pelanggaran hukum kemanusiaan internasional, termasuk serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.
Pejabat senior PBB Tor Wennesland pada Selasa mengatakan langkah Israel yang mengizinkan bantuan masuk ke Gaza hingga saat ini “jauh dari apa yang dibutuhkan”.
“Pengiriman bantuan kemanusiaan di Jalur (Gaza) terus menghadapi tantangan yang hampir tidak dapat diatasi,” kata Wennesland selaku koordinator khusus proses perdamaian Timur Tengah. “Langkah-langkah (kemanusiaan) yang terbatas yang dilakukan Israel … merupakan hal yang positif namun masih jauh dari apa yang diperlukan untuk mengatasi bencana kemanusiaan di lapangan.”
Teks tersebut tidak mengecam Hamas yang pada 7 Oktober 2023 lalu menyerbu Israel dan menewaskan sekitar 1.200 orang serta menyandera ratusan lainnya. Hal inilah dipermasalahkan oleh AS, yang telah berulang kali mengutuk tindakan kelompok tersebut dan menunjukkan solidaritas terhadap Israel dalam misi menghancurkannya.
Perwakilan AS untuk Urusan Politik Khusus di PBB, Robert Wood, dalam pertemuan itu berkata kepada Wennesland bahwa “kekejaman yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober harus dikutuk”. Dia menambahkan bahwa Hamas tidak boleh dibiarkan menguasai Gaza, “demi keselamatan Israel dan Palestina, dan bahwa Israel mempunyai hak untuk melindungi rakyatnya dari terorisme”.
Sebelumnya, AS memveto resolusi Dewan Keamanan PBB pada 8 Desember yang didukung oleh hampir semua anggota dewan dan puluhan negara lain yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza. Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang kemudian mengadopsi resolusi serupa pada 12 Desember dengan suara 153-10, dengan 23 abstain.
Resolusi Dewan Keamanan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap yaitu AS, Prancis, Cina, Inggris, atau Rusia.
Penundaan ini datang ketika korban jiwa di Gaza sudah mencapai sedikitnya 19.667 orang, termasuk 7.729 anak-anak dan 5.153 perempuan. Sementara korban luka-luka mencapai 52.586 dan sekitar 8.000 orang lainnya diyakini berada di bawah reruntuhan.
AL JAZEERA | ANADOLU
Pilihan Editor: Israel Sebut Banyaknya Korban Sipil Gaza Konsekuensi dari Kampanye Hancurkan Hamas