TEMPO.CO, Jakarta - Pangeran Harry dari Inggris mendapat ganti rugi yang signifikan setelah Pengadilan Tinggi London pada Jumat, 15 Desember 2023, memutuskan bahwa dia menjadi korban peretasan telepon dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan jurnalis di surat kabar Inggris dengan sepengetahuan editor mereka.
Sang pangeran menjadi bangsawan senior Inggris pertama dalam 130 tahun yang memberikan kesaksian di pengadilan ketika ia muncul sebagai saksi utama dalam persidangan pada Juni melawan Mirror Group Newspapers, penerbit Daily Mirror, Sunday Mirror, dan Sunday People, yang menurutnya telah menargetkannya selama 15 tahun.
Keputusan hakim yang memberinya uang sebesar 140.600 pound (sekitar Rp 2,8 miliar) dan kesimpulannya bahwa editor dan eksekutif surat kabar tersebut mengetahui kesalahannya akan dianggap sebagai kemenangan besar bagi sang pangeran.
Harry menyerukan pihak berwenang dan polisi untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang diidentifikasi melanggar hukum.
“Hari ini adalah hari yang baik untuk mencari kebenaran dan juga akuntabilitas,” katanya dalam pernyataan yang dibacakan oleh pengacaranya, David Sherborne.
Duke of Sussex adalah salah satu dari sekitar 100 penggugat – termasuk aktor, bintang olahraga, selebritas, dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan tokoh-tokoh penting – yang telah mengambil tindakan hukum atas tuduhan peretasan telepon dan pengumpulan informasi yang melanggar hukum antara 1991 dan 2011.
Harry dan tiga orang lainnya dipilih sebagai kasus uji dan persidangan menganggap 33 pasal dari sekitar 140 pasal yang dituduhkannya merupakan hasil dari perilaku melanggar hukum selama 15 tahun sejak 1996.
"Saya menemukan bahwa 15 dari 33 pasal yang disidangkan adalah produk peretasan telepon selulernya atau ponsel rekannya, atau produk pengumpulan informasi yang melanggar hukum lainnya," kata Hakim Timothy Fancourt.
"Saya menganggap teleponnya hanya diretas sedikit, dan kemungkinan besar hal ini dikontrol secara hati-hati oleh orang-orang tertentu di setiap surat kabar."