Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

image-gnews
Sebelumnya, semua jabatan Jang Song Thaek telah dilucuti. Pria berusia 67 tahun ini secara luas dilihat sebagai seorang penganjur reformasi ekonomi. AP/Kyodo News
Sebelumnya, semua jabatan Jang Song Thaek telah dilucuti. Pria berusia 67 tahun ini secara luas dilihat sebagai seorang penganjur reformasi ekonomi. AP/Kyodo News
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini pada 12 Desember 2013, Jang Song Thaek dieksekusi oleh kerabatnya keponakannya sang pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Laporan awal media menyebut Jang Song-thaek dieksekusi oleh regu tembak, tetapi surat kabar Cina Wen Wei Po kemudian menyatakan bahwa mantan pejabat itu dibunuh dengan ditelanjangi dan diumpankan ke 120 anjing. Istrinya, Kim Kyong-hui, bibi dari pemimpin Korea Utara, tetap hidup meskipun dipecat dari jabatan utama pemerintah. Dia baru-baru ini terlihat di depan umum bersama Kim Jong Un.

Kematian Jang Song-thaek secara luas dibahas di media setelah dilaporkan oleh Kantor Berita Korea Selatan, Yonhap, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, bahwa anggota keluarga Jang Song-thaek juga dibunuh, termasuk cucu dan kerabat dekat lainnya. Bahkan, Donal Trump saat menjadi Presiden Amerika Serikat pernah mendengar lamgusng cerita itu dari Kim Jong Un.

Menurut surat kabar berbahasa Cina, eksekusi mati itu menggunakan 120 anjing liar. Anjing liar itu dibiarkan kelaparan selama tiga hari. Setelah itu, Jang kemudian ditelanjangi dan dilemparkan ke dalam kandang tempat anjing-anjing liar itu ada.

Hal itu dilakukan Kim Jong Un untuk menegaskan bahwa eksekusi Jang menjadi peringatan bagi siapa pun yang berani menantang kepemimpinan Kim. Proses eksekusi ini disaksikan pemimpin tertinggi Korea Utara itu bersama 300 pejabat senior.

Dikutip dari Xinhua, kantor berita resmi KCNA melaporkan, Jang diajukan ke Mahkamah Militer pada Kamis waktu setempat dengan tuduhan pengkhianatan karena berusaha menggulingkan pemerintahan. Saat itu pula ia langsung dijatuhi hukuman mati.

Eksekusi mati itu dipicu ketika Kim Jong Un sebagai pemimpin Korea Utara telah mencopot pamannya, Jang Song Thaek sebagai Wakil Ketua Komisi Pertahanan Nasional dan pemimpin salah satu departemen di Partai Buruh yang berkuasa.

Kim Jong Un menyebut pemecatan pamannya dalam pidato tahun barunya, meskipun tidak menyebutkan nama Jang secara langsung. Dia menyatakan bahwa partainya telah membersihkan "sampah partai" pada tahun sebelumnya, dan pernyataan ini disiarkan melalui televisi negara.

Meskipun alasan pemecatan Jang dan nasibnya tidak jelas, ada laporan bahwa dua individu yang dekat dengannya dieksekusi karena terlibat dalam kasus korupsi. Namun, belum ada kejelasan apakah pemecatan Jang terkait dengan hal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jang, yang berusia 67 tahun, menikah dengan bibi Kim Jong Un, Kyong Hui, putri dari pemimpin Korea Utara, Kim Il Sung. Jang dan istrinya mendukung penunjukan Pak Pong Ju sebagai perdana menteri, yang merupakan langkah untuk meningkatkan perekonomian Korea Utara.

Jang dianggap sebagai pendukung reformasi ekonomi dan pernah dilengserkan pada 2004 di bawah pemerintahan Kim Jong Il, tetapi kembali menjabat dua tahun kemudian.

Pemecatan Jang diyakini dapat mempersulit upaya penataan ekonomi Korea Utara, terutama setelah penerapan sanksi ekonomi oleh PBB. Para ahli menilai bahwa kehilangan Jang akan menjadi kerugian besar bagi Korea Utara, mengingat perannya yang dekat dengan program ekonomi.

Jang dituduh berupaya merencanakan kudeta militer dan melakukan tindakan tercela seperti perselingkuhan, perjudian, dan korupsi. Media Korea Utara bahkan menyebutnya sebagai sampah dan membandingkannya dengan anjing dan kotoran.

Meskipun Jang Song-thaek telah menjadi mentor bagi Kim Jong Un dan membantu dalam peralihan kekuasaan, Kim Jong Un justru mengekseksui mentornya itu dengan cara keji.  

ANANDA BINTANG I  EKA YUDHA SAPUTRA  I  EKO ARI WIBOWO

Pilihan Editor: Kim Jong Un Pernah Ceritakan Eksekusi Mati Pamannya ke Donald Trump

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

11 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

12 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

23 jam lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.


Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

1 hari lalu

Seorang perwakilan dari kantor kejaksaan menunjukkan bagian dari rudal tak dikenal, yang diyakini pihak berwenang Ukraina dibuat di Korea Utara dan digunakan dalam serangan di Kharkiv awal pekan ini, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di Kharkiv, Ukraina 6 Januari 2024. REUTERS/Vyacheslav Madiyevskyy/File Photo
Ukraina Temukan Puing Rudal Balistik Korea Utara di antara Bukti Serangan Rusia

Jaksa penuntut negara Ukraina memeriksa puing-puing dari 21 dari sekitar 50 rudal balistik Korea Utara yang diluncurkan oleh Rusia.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)