Hukum perang dan hukum kemanusiaan internasional telah dilanggar, katanya. “Komunitas internasional memberi lampu hijau kepada Israel untuk melanjutkan serangannya di Jalur Gaza.”
“Rakyat Palestina mempunyai hak untuk membela diri dengan segala cara, untuk memperoleh kebebasan dan kemerdekaan, untuk mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya sesuai dengan hukum internasional, dan untuk sepenuhnya membersihkan tanah mereka dari pendudukan,” katanya.
Gencatan senjata sementara antara Israel dan Hamas yang dimulai pada Jumat, 24 November lalu berakhir pada pukul tujuh pagi hari ini.
Tercatat lebih dari 20 warga Palestina tewas sejak Israel melanjutkan serangan ke Gaza usai berakhirnya gencatan senjata, menurut otoritas kesehatan wilayah tersebut.
Gencatan senjata berhenti meski mediator internasional, termasuk Qatar, Mesir dan Amerika Serikat telah mendorong perpanjangan jeda tersebut. Negosiasi perpanjangan gencatan senjata masih berlanjut, menurut kantor berita Reuters yang mengutip sumbernya.
Sumber tersebut mengatakan mediator Qatar dan Mesir telah melakukan kontak dengan Israel dan Hamas sejak pertempuran kembali berlanjut.
Pilihan Editor: Israel Lanjut Serang Gaza Usai Gencatan Senjata, Netanyahu Salahkan Hamas
ANADOLU | AL JAZEERA | REUTERS