TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 November diperingati sebagai Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina. Bagaimana asal mulanya?
Setiap 29 November diperingati sebagai Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina. Ini adalah hari untuk mengingat bahwa rakyat Palestina belum memperoleh hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut, termasuk kemerdekaan dan kedaulatan nasional.
Dikutip dari nationaldaycalender.com, lebih dari 8 juta warga Palestina tinggal di wilayah Palestina yang diduduki Israel. Wilayah ini telah diduduki sejak perang enam hari pada 1967, ketika Israel mengalahkan Mesir, Suriah, dan Yordania. Wilayah yang diduduki terdiri dari Yerusalem Timur di Israel, negara-negara Arab tetangga, dan kamp-kamp pengungsi. Istilah yang lebih familiar untuk wilayah ini adalah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Dataran Tinggi Golan. Pendudukan ini merupakan yang terpanjang dalam sejarah modern.
Asal Mula Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina
Dikutip dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 29 November sebagai Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina ditetapkan oleh PBB. Pada 29 November 1947, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 181 (II). Resolusi ini kemudian dikenal sebagai Resolusi Partisi. Mereka menyerukan pembentukan Negara Yahudi dan Negara Arab di Palestina.
Sayangnya, resolusi itu tidak pernah terlaksana dengan pecahnya perang saudara selama satu tahun di Palestina. Setelah perang itu, di tahun 1948 Israel menjadi sebuah negara, tetapi negara untuk warga Arab yakni Palestina tidak pernah dibentuk.
Oleh karena itu, pada 1977 Majelis Umum PBB menyerukan resolusi tahunan tentang pemisahan Palestina. Satu tahun kemudian, peringatan Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina pun diperingati secara resmi. Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina menjadi pengingat bahwa permasalahan mengenai rakyat Palestina masih belum terselesaikan.
Dikutip dari laman UNESCO, Hari Solidaritas Internasional Bersama Masyarakat Palestina secara tradisional memberikan kesempatan bagi komunitas internasional untuk memusatkan perhatiannya pada kenyataan bahwa permasalahan Palestina masih belum terselesaikan.
Masyarakat Palestina belum mendapatkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut seperti yang ditetapkan oleh Majelis Umum, yaitu hak asasi manusia seperti hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan pihak luar, hak atas kemerdekaan dan kedaulatan nasional, dan hak untuk kembali ke rumah dan harta benda mereka, tempat mereka mengungsi.
Pilihan Editor: Ratusan Mahasiswa ITB Gelar Aksi Solidaritas Palestina, Sampaikan Ini