TEMPO.CO, Jakarta - Pada Rabu, 22 Agustus 2023, Israel dan Hamas sepakat untuk melakukan gencatan senjata di Gaza setidaknya selama empat hari. Sempat batal sehari, gencatan senjata berlaku mulai Jumat pagi pukul 07.00 hingga tiga hari ke depan.
Gencatan senjata ini agar bantuan dapat masuk ke Gaza dan membebaskan sedikitnya 50 tawanan yang disandera oleh Hamas dan 150 perempuan dan anak-anak Palestina yang dipenjara di Israel.
Tawanan Perang
Tawanan perang, dilansir dari Britannica, adalah setiap orang yang ditangkap atau ditawan oleh pihak yang berperang selama perang. Dalam pengertian yang paling ketat, istilah ini hanya diterapkan pada anggota angkatan bersenjata yang terorganisir secara teratur, tetapi dalam definisi yang lebih luas, istilah ini juga mencakup gerilyawan, warga sipil yang mengangkat senjata melawan musuh secara terbuka, atau nonkombatan yang terkait dengan kekuatan militer.
Pada awal sejarah peperangan, tidak ada pengakuan atas status tawanan perang karena musuh yang kalah akan dibunuh atau diperbudak oleh pihak yang menang. Para wanita, anak-anak, dan orang tua dari suku atau bangsa yang kalah sering kali dibuang dengan cara yang sama.
Tawanan, baik yang aktif berperang atau tidak, sepenuhnya berada di bawah belas kasihan penculiknya, dan jika tawanan selamat dari medan perang, keberadaannya tergantung pada faktor-faktor seperti ketersediaan makanan dan kegunaannya bagi penculiknya.
Jika dibiarkan hidup, tawanan dianggap oleh penculiknya hanya sebagai barang yang bisa dipindahkan, sebuah barang dagangan. Selama perang agama, secara umum dianggap sebagai suatu kebajikan untuk menghukum mati orang-orang yang tidak percaya. Namun pada masa kampanye Julius Caesar, seorang tawanan dapat, dalam keadaan tertentu, menjadi orang yang dibebaskan di dalam Kekaisaran Romawi.
Konvensi Jenewa 1949
Sepanjang waktu, kondisi dan sikap kepada tawanan perang berubah. Salah satu penanda perubahan yang signifikan untuk saat ini adalah Konvensi Jenewa 1949. Dilansir dari International Committee of the Red Cross, Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya adalah perjanjian internasional yang berisi aturan terpenting yang membatasi kebiadaban perang.
Konvensi-konvensi ini melindungi orang-orang yang tidak ambil bagian dalam pertempuran (warga sipil, petugas medis, pekerja bantuan) dan mereka yang tidak dapat lagi bertempur (pasukan yang terluka, sakit, dan terdampar, tawanan perang).
Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya merupakan inti dari hukum humaniter internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur perilaku konflik bersenjata dan berusaha membatasi dampaknya.
Konvensi-konvensi tersebut secara khusus melindungi orang-orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan (warga sipil, petugas kesehatan, dan petugas bantuan) dan mereka yang tidak lagi berpartisipasi dalam permusuhan, seperti tentara yang terluka, sakit, dan terdampar, serta tawanan perang.
Konvensi dan Protokolnya menyerukan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah atau mengakhiri semua pelanggaran. Konvensi-konvensi tersebut memuat aturan-aturan yang ketat untuk menangani apa yang dikenal sebagai "pelanggaran berat". Mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat harus dicari, diadili, atau diekstradisi, apa pun kewarganegaraannya.
Konvensi Jenewa Ketiga
Konvensi Jenewa pertama melindungi tentara yang terluka dan sakit di darat selama perang. Konvensi Jenewa kedua melindungi personel militer yang terluka, sakit, dan karam di laut selama perang. Konvensi Jenewa ketiga berlaku untuk tawanan perang. Terakhir, Konvensi Jenewa keempat memberikan perlindungan kepada warga sipil, termasuk di wilayah pendudukan.
Konvensi Jenewa ketiga menggantikan Konvensi Tawanan Perang 1929. Konvensi ini berisi 143 pasal, sedangkan Konvensi 1929 hanya memiliki 97 pasal. Kategori orang-orang yang berhak mendapatkan status tawanan perang diperluas sesuai dengan Konvensi I dan II.
Kondisi dan tempat penahanan didefinisikan dengan lebih tepat, terutama yang berkaitan dengan kerja tawanan perang, sumber daya keuangan mereka, bantuan yang mereka terima, dan proses peradilan yang dilembagakan terhadap mereka.
Konvensi ini menetapkan prinsip bahwa tawanan perang harus dibebaskan dan dipulangkan tanpa penundaan setelah penghentian permusuhan aktif. Konvensi ini memiliki lima lampiran yang berisi berbagai model peraturan dan kartu identitas dan kartu-kartu lainnya.
REUTERS | BRITANNICA | ICRC
Pilihan editor: Perbedaan Gencatan Senjata, Gencatan Senjata Kemanusiaa dan Jeda Kemanusiaan