TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara warga Palestina yang menjadi korban serangan Israel di Gaza, pada Senin mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Kota Den Haag, Belanda.
Perwakilan korban di hadapan ICC, Gilles Devers, dan empat orang delegasi yang mendampinginya mengajukan pengaduan ke jaksa ICC.
Berbicara kepada pers, Devers menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza merupakan kejahatan genosida.
“ICC saat ini sedang menyelidiki kejahatan perang dalam penyelidikan terkait. Kejahatan genosida juga harus dimasukkan dalam hal ini,” katanya, seraya menambahkan bahwa memaksa lebih dari satu juta orang mengungsi dan memotong akses terhadap air, energi, makanan dan obat-obatan menunjukkan bahwa Israel menginginkan pemusnahan total penduduk di Gaza.
Juga berbicara kepada pers, Pierre Galand yang juga mantan senator Belgia, mendesak Kementerian Luar Negeri Belgia untuk mengakui Negara Palestina sesegera mungkin.
“Kami di sini untuk melindungi hak asasi manusia dan menegakkan keadilan,” katanya.
Abdelmajid Mrari, kepala divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Aliansi untuk Kebebasan dan Martabat yang berbasis di Brussels, mencatat bahwa ICC memiliki otoritas kehakiman atas kejahatan yang dilakukan di Gaza.
Israel, seperti diungkapkan oleh otoritas politik dan militernya, ingin membersihkan Gaza dari warga Palestina secara etnis, katanya.
Ketika serangan Israel di Jalur Gaza memasuki hari ke-38, setidaknya 11,180 warga Palestina telah terbunuh, termasuk lebih dari 7,700 wanita dan anak-anak, dan lebih dari 28,200 lainnya terluka, menurut angka terbaru dari otoritas Palestina.
Ribuan bangunan termasuk rumah sakit, masjid dan gereja juga telah rusak atau hancur akibat serangan udara dan darat yang tiada henti dari Israel terhadap wilayah kantong yang terkepung tersebut sejak bulan lalu.
Sementara itu, jumlah korban tewas di Israel hampir 1.200 orang, menurut angka resmi.
Pilihan Editor: Ketika Moncong Tank Israel Mengarah Rumah Sakit di Gaza
ANADOLU