TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia pada Selasa, 7 November 2023, mengatakan pihaknya tidak akan mengakui sanksi sepihak sebagai tanggapan terhadap usulan undang-undang AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap pendukung asing Hamas dan kelompok militan lainnya yang beroperasi di Palestina.
Undang-undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hamas, yang bertujuan untuk memotong pendanaan internasional kepada kelompok-kelompok tersebut, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pekan lalu dan sedang menunggu pemungutan suara di Senat.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan pemerintahnya memantau dengan cermat perkembangan pengesahan RUU tersebut, dan menambahkan bahwa RUU tersebut hanya dapat berdampak pada Malaysia jika terbukti memberikan dukungan material kepada Hamas atau Jihad Islam Palestina.
“Sanksi apa pun terhadap Malaysia juga dapat mempengaruhi penilaian pemerintah AS dan perusahaan-perusahaan AS terhadap Malaysia, serta mempengaruhi peluang investasi perusahaan-perusahaan AS di Malaysia,” kata Anwar dalam balasan tertulisnya kepada parlemen, Selasa.
Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim telah lama menjadi pendukung vokal perjuangan Palestina dan menganjurkan solusi dua negara terhadap konflik antara Israel dan Palestina. Malaysia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Para pemimpin tinggi Hamas di masa lalu sering mengunjungi Malaysia dan bertemu dengan para perdana menterinya.
Anwar sebelumnya menolak tekanan Barat untuk mengutuk Hamas dan mengatakan AS telah menyampaikan kekhawatirannya kepada Malaysia mengenai sikapnya terhadap Palestina.
REUTERS
Pilihan Editor: Donald Trump Bertele-tele di Pengadilan, Hakim Ancam Persingkat Kesaksiannya