Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Turki Erdogan Akan Seret Israel ke ICC, Berikut Kategori Kejahatan Perang

image-gnews
Presiden Turki, Tayyip Erdogan dan PM Israel, Benjamin Netanyahu. Iakovos FOTO/Murat Cetinmuhurdar dan Hatzistavrou/Pool via REUTERS
Presiden Turki, Tayyip Erdogan dan PM Israel, Benjamin Netanyahu. Iakovos FOTO/Murat Cetinmuhurdar dan Hatzistavrou/Pool via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Turki Recep Tayyip Erdogan akan melakukan segala cara untuk membawa kasus pelanggaran HAM dan kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Erdogan mengatakan PM Israel Benjamin Netanyahu bukan lagi seseorang yang dapat diajak bicara. Karena itu, Turki telah memutus hubungannya dengan Israel.

“Saya mengumumkan bahwa kami akan mendukung inisiatif yang akan membawa pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang Israel ke Mahkamah Pidana Internasional,” kata Erdogan setelah menghadiri pertemuan puncak Organisasi Negara-Negara Turki, dikutip Antara.

Israel dituduh melakukan kejahatan perang oleh sejumlah pihak dalam serangannya terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Selain Erdogan, Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, juga menyatakan Israel melakukan pelanggaran hukum internasional. Israel berdalih mereka membela diri gara-gara diserang Hamas pada 7 Oktober lalu.

“Hal ini tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun dan tidak akan membawa keamanan bagi Israel, tidak akan membawa perdamaian di daerah itu,” kata Safadi kepada Aljazeera.

Dikutip dari Britannica, pelarangan perilaku tertentu dalam konflik bersenjata sudah ada sejak berabad-abad lalu. Konsep kejahatan perang berkembang terutama pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Yakni ketika hukum humaniter internasional, yang juga dikenal dengan nama hukum konflik bersenjata, dikodifikasikan.

Larangan pihak-pihak yang bertikai untuk menggunakan cara dan metode peperangan tertentu itu termaktub dalam Konvensi Den Haag yang diadopsi pada 1899 dan 1907. Beberapa perjanjian terkait lainnya juga telah diadopsi sejak saat itu. Termasuk Konvensi Jenewa 1864 dan Konvensi Jenewa berikutnya, khususnya empat Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977.

Baik Hukum Den Haag maupun Hukum Jenewa mengidentifikasi beberapa pelanggaran terhadap norma-normanya, meskipun tidak semuanya, sebagai kejahatan perang. Namun tidak ada satu dokumen pun dalam hukum internasional yang mengatur semua kejahatan perang. Lantas apa kategori kejahatan perang ini?

Kategori kejahatan perang

Kategori kejahatan perang terdapat pada Konvensi Jenewa 1949. Ini adalah serangkaian perjanjian internasional yang menetapkan standar hukum internasional untuk perlakuan manusiawi dalam perang. Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara yang keempat – diadopsi setelah Perang Dunia Kedua – melindungi warga sipil di dalam zona perang.

Dinukil dari Un.org, Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sedangkan Protokol Tambahan dan perjanjian hukum humaniter internasional lainnya belum mencapai tingkat penerimaan yang sama. Namun, banyak aturan yang terkandung dalam perjanjian-perjanjian ini telah dianggap sebagai bagian dari hukum adat dan mengikat semua negara.

Kategori kejahatan perang secara rinci terdapat pada Statuta Roma 1998, perjanjian internasional penting lainnya terkait konflik bersenjata. Perjanjian ini dapat menjadi pedoman untuk tindakan-tindakan yang umumnya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Kejahatan perang tertera dalam Pasal 8, yaitu:

Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, yaitu tindakan apa pun terhadap orang atau harta benda yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa terkait:

1. Pembunuhan yang disengaja.

2. Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis.

3. Dengan sengaja menimbulkan penderitaan yang besar, atau luka berat terhadap tubuh atau kesehatan.

4. Penghancuran dan perampasan harta benda secara besar-besaran, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tidak disengaja.

5. Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk bertugas di pasukan Negara musuh.

6. Dengan sengaja merampas hak tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk mendapatkan peradilan yang adil dan teratur.

7. Deportasi atau pemindahan yang melanggar hukum atau pengurungan yang melanggar hukum.

8. Penyanderaan.

Selanjutnya: Kejahatan perang berdasar hukum internasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

38 menit lalu

Jurnalis Al Jazeera reporter Shireen Abu Akleh. REUTERS
Tepat Dua Tahun Lalu, Jurnalis Shireen Abu Akleh Tewas Ditembak Tentara Israel

Israel dikenal kerap membunuh jurnalis, salah satu yang menyita perhatian dunia adalah Shireen Abu Alkeh, wartawati Al Jazeera.


Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

38 menit lalu

Sebuah layar memperlihatkan hasil pemungutan suara selama pemungutan suara Majelis Umum PBB mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Cina Desak AS Tak Hadang Proses Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Dubes Cina untuk PBB Fu Cong mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi proses keanggotaan penuh Palestina di PBB yang didukung Majelis Umum


Kisah Israel Diterima Jadi Anggota PBB 75 Tahun Lalu, Diwarnai Pendudukan dan Pengusiran Paksa Warga Palestina

1 jam lalu

Kendaraan militer Israel saat memasuki wilayah Rafah,  ketika Israel mengklaim kendali atas perbatasan Rafah di Jalur Gaza selama konfliknya dengan kelompok Islam Palestina Hamas, dalam gambar diam dari video media sosial yang dirilis 7 Mei 2024. ADMMA via REUTERS
Kisah Israel Diterima Jadi Anggota PBB 75 Tahun Lalu, Diwarnai Pendudukan dan Pengusiran Paksa Warga Palestina

Pemberian mandat negara Israel didasari anggapan warga Yahudi berhak jadi tuan atas nasib sendiri seperti halnya semua bangsa lainnya yang berdaulat.


Mengenal Rapper Macklemore yang Meluncurkan Lagu Dukungan untuk Palestina

2 jam lalu

Macklemore. REUTERS/Brad Penner-USA TODAY Sports
Mengenal Rapper Macklemore yang Meluncurkan Lagu Dukungan untuk Palestina

Rapper Amerika Serikat Macklemore baru-baru ini merilis lagu Hind's Hall


Tantrum, Dubes Israel untuk PBB Hancurkan Piagam PBB dalam Sidang Majelis Umum

3 jam lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menghancurkan selembar kertas dengan judul Piagam PBB dengan mesin saat ia berpidato di depan para delegasi di Majelis Umum PBB sebelum memberikan suara pada rancangan resolusi yang akan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota. anggota penuh PBB, di New York City, AS 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Tantrum, Dubes Israel untuk PBB Hancurkan Piagam PBB dalam Sidang Majelis Umum

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan merobek salinan Piagam PBB untuk memprotes pemungutan suara yang mendukung keanggotaan penuh Palestina


Uni Emirat Arab Tolak Ajakan Netanyahu untuk Jadi Bagian Pemerintahan Gaza

3 jam lalu

Warga Palestina melakukan perjalanan dengan kereta yang ditarik hewan saat mereka melarikan diri dari Rafah setelah pasukan Israel melancarkan operasi darat dan udara di bagian timur kota Gaza selatan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 9 Mei 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Uni Emirat Arab Tolak Ajakan Netanyahu untuk Jadi Bagian Pemerintahan Gaza

Uni Emirat Arab (UEA) mengecam undangan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan Gaza.


Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

4 jam lalu

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan terbaru Israel terhadap Rafah, kota selatan di Gaza.


AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

5 jam lalu

Reaksi seorang pelayat saat memegang jenazah seorang anak Palestina yang tewas dalam serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di rumah sakit Abu Yousef al-Najjar di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 6 Mei 2024. Otoritas Palestina mengatakan bahwa lebih dari 15.000 anak terbunuh di Jalur Gaza sejak awal operasi militer Israel pada 7 Oktober 2023. REUTERS/Mohammed Salem
AS Kritik Israel Soal Penggunaan Senjatanya di Gaza, Tapi Tolak Hentikan Pasokan

Pemerintahan Joe Biden mengakui bahwa Israel kemungkinan menggunakan senjata yang disediakan AS tak sesuai hukum kemanusiaan di Gaza


143 Negara Dukung Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

5 jam lalu

Sebuah layar memperlihatkan hasil pemungutan suara selama pemungutan suara Majelis Umum PBB mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
143 Negara Dukung Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

143 negara memberikan suara setuju untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB, sembilan negara menolak, termasuk AS, Israel, dan 25 negara abstain.


Dubes Palestina Komentari Perdagangan Indonesia-Israel lewat Individu

6 jam lalu

Massa menggelar demonstrasi bela Palestina di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. Dalam aksinya massa menyuarakan agar genosida di Palestina segera dihentikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dubes Palestina Komentari Perdagangan Indonesia-Israel lewat Individu

Dubes Palestina untuk Indonesia mengatakan hubungan perdagangan Indonesia dengan Israel tidak memengaruhi relasinya dengan Palestina.