TEMPO.CO, Jakarta - Angkatan Darat AS telah mendakwa Prajurit Travis King dengan kejahatan mulai dari desersi karena lari ke Korea Utara pada Juli hingga penyerangan terhadap sesama prajurit dan pornografi anak, menurut dokumen yang diperoleh Reuters.
Kasus Angkatan Darat terhadap King, yang belum pernah dilaporkan sebelumnya, mencakup delapan dakwaan berbeda berdasarkan Uniform Code of Military Justice, yang memicu pertarungan hukum yang besar bagi tentara berusia 23 tahun tersebut setelah dibebaskan dari tahanan Korea Utara pada September.
Angkatan Darat tidak segera memberi tanggapan untuk permintaan komentar.
Dalam sebuah pernyataan yang diberikan oleh juru bicara keluarga, ibunda King, Claudine Gates, mengungkapkan cintanya yang tanpa syarat dan meminta agar putranya "diberi asas praduga tak bersalah".
“Orang yang saya besarkan, orang yang saya turunkan di kamp pelatihan, orang yang menghabiskan liburan bersama saya sebelum ditugaskan tidak minum alkohol,” kata Gates. "Seorang ibu mengenal putranya, dan saya yakin sesuatu terjadi pada anak saya ketika dia ditugaskan. Angkatan Darat berjanji akan menyelidiki apa yang terjadi di Kamp Humphreys, dan saya menunggu hasilnya."
Selama berminggu-minggu, Angkatan Darat AS telah menunda pertanyaan mengenai apakah King akan menghadapi tindakan disipliner, dengan mengatakan bahwa prioritasnya adalah memastikan tentara tersebut menerima perawatan yang tepat setelah ditahan selama dua bulan oleh Korea Utara.
Pembebasannya oleh Korea Utara pada September menyusul perundingan di belakang layar selama berminggu-minggu yang menyebabkan pemerintah Swedia menjemput King di Korea Utara dan membawanya melintasi perbatasan ke Cina untuk diserahkan kepada duta besar AS.
King diterbangkan ke rumah sakit militer di Texas pada 28 September untuk evaluasi medis, termasuk kesehatan mentalnya.