Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Israel Disebut Langgar Hukum Perang Internasional, Ini 7 Hal yang Tidak Boleh Diserang Selama Perang

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan Israel membombardir Gaza menyebabkan ribuan warga sipil tewas, Serangan juga dilakukan kepada tenaga medis disertai blokade turut memperparah keadaan. Dilansir dari Aljazeera, mantan Kepala Human Right Watch, Kenneth Roth menyatakan tindakan Israel telah melanggar hukum humaniter internasional. "Keputusan Israel mencabut akses kebutuhan sipil warga Palestina yang tinggal di Gaza melanggar hukum Internasional," kata  Kenneth. Lantas apa saja batasan perang dalam hukum humaniter internasional ? 

Keberadaan hukum humaniter internasional atau hukum perang (laws of war) menjadi norma yang harus dipatuhi oleh masyarakat internasional dalam perang dan konflik bersenjata. Aturan ini menjadi tolak ukur batas objek perang terhadap musuh, milisi atau rakyat yang tidak ikut berperang.

Hukum humaniter merupakan upaya untuk mencegah kekejaman perang menyangkut dengan kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan. Hukum humaniter juga mengatur secara ketat batasan dan objek sasaran militer, meskipun menjadi sasaran pembalasan. Berikut beberapa hal yang tidak boleh diserang selama perang, dikutip dari berbagai sumber.

1.Warga sipil

Dalam hukum humaniter internasional serangan dilarang diarahkan terhadap orang sipil. Dirangkum dari icrc.org, penyerangan hanya boleh diarahkan kepada seluruh anggota angkatan bersenjata yang terlibat konflik, kecuali personil medis dan personil keagamaan. Hukum tersebut juga menegaskan serangan tidak hanya mengacu pada operasi ofensif, melainkan mencakup semua tindak kekerasan terhadap musuh, baik dalam serangan (ofensif) maupun dalam pertahanan. Selain melarang penyerangan, hukum humaniter internasional juga melarang aksi teror di kalangan penduduk sipil, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 52 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.

2.Tenaga medis

Selain penduduk sipil, pihak yang berperang dilarang menyerang tenaga medis. Dalam Hukum Humaniter Internasional Aturan 25, personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Pasalnya, mereka kehilangan perlindungan ketika melakukan tindakan yang mencelakakan pihak musuh di luar fungsi kemanusiaan mereka.

Ketentuan ini juga berlaku bagi satuan medis, termasuk alat transportasi medis. Penyerangan yang diarahkan kepada personil dan objek medis yang menampilkan lambang pembeda dari Konvensi-konvensi Jenewa sesuai dengan Hukum Internasional juga dilarang.

3.Bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya

Serangan konflik juga dilarang diarahkan ke bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya. Dalam hal ini, serangan ditujukan kepada Bangunan dan instalasi tertentu, seperti bendungan, tanggul dan pembangkit listrik tenaga nuklir, yang kemungkinan memiliki konsekuensi kemanusiaan luar biasa bagi penduduk dan objek sipil di sekitarnya.

4.Korban perang

Perlindungan korban perang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Dikutip dari scholarhub.ui.ac.id, konvensi ini mengatur perlindungan korban perang ketika amukan perang berlangsung hingga berakhir. Konvensi itu juga menitikberatkan pada penyelamatan pihak korban, baik anggota angkatan perang yang terluka, sakit, korban karam maupun penduduk sipil.

5.Kota dan desa

Selain korban perang, militer dilarang menyerang tempat tinggal musuh. Hal ini berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, yang menyebutkan bahwa pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan adalah dilarang. Konvensi yang mengatur penggunaan senjata dan cara berperang di darat itu juga melarang melakukan penjarahan terhadap suatu tempat atau kota.

6.Tawanan perang

Ketentuan tawanan perang tidak boleh diserang termaktub dalam Protokol I Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949. Aturan tersebut menyebutkan setiap kombatan yang jatuh ke tangan pihak lawan atau musuh diperlakukan sebagai tawanan perang. Tawanan perang harus diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi III tentang perlakuan perang.

7.Benda cagar budaya

Pihak yang berperang dilarang mengarahkan serangan militer ke benda cagar budaya, baik monumen arsitektur atau sejarah, situs arkeologi, karya seni, buku, museum, perpustakaan, dan bangunan lain yang memuat warisan budaya. Aturan ini dibuat mengantisipasi kerusakan benda cagar budaya yang tak tergantikan, terutama selama pengeboman udara skala besar. Ketentuan merusak benda cagar budaya tersebut disebutkan dalam Konvensi Den Haag 1954 tentang Benda Cagar Budaya dan dua Protokolnya pada 1954 dan 1999, dikutip dari jurnal "PENGRUSAKAN TEMPAT BERSEJARAH DALAM PERANG ANTARNEGARA SEBAGAI PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL".

Pilihan Editor: Biden Peringatkan Israel: Pendudukan di Gaza Kesalahan Besar 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Ketar-ketir ICC Bakal Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

1 jam lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengadakan konferensi pers dengan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Menteri Kabinet Benny Gantz (tidak digambarkan) di pangkalan militer Kirya di Tel Aviv, Israel, 28 Oktober 2023. ABIR SULTAN POOL/Pool via REUTERS
Israel Ketar-ketir ICC Bakal Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

Israel sedang menyiapkan skenario ihwal ICC yang dikabarkan berencana menangkap Netanyahu.


Berkukuh Serang Rafah, Dua Menteri Israel Tolak Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

2 jam lalu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, bersama Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, menghadiri rapat kabinet mingguan di kantor perdana menteri di Yerusalem, 18 Juni 2023. Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS
Berkukuh Serang Rafah, Dua Menteri Israel Tolak Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Dua menteri Israel secara terbuka menentang kesepakatan gencatan senjata di Gaza dan berkukuh akan menyrang Rafah


Israel Gempur Rafah Menjelang Pembahasan Gencatan Senjata, 13 Tewas

3 jam lalu

Warga Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Israel Gempur Rafah Menjelang Pembahasan Gencatan Senjata, 13 Tewas

Sebanyak 13 warga Palestina tewas dalam serangan Israel ke Rafah.


Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

4 jam lalu

Para pengunjuk rasa yang mendukung warga Palestina di Gaza dan para pengunjuk rasa pro-Israel bentrok selama demonstrasi di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Universitas California Los Angeles (UCLA) di Los Angeles, California, AS 28 April. 2024. REUTERS/David Swanson
Pengunjuk Rasa Pro-Israel Provokasi Kubu Pro-Palestina, Bentrok Pecah di Universitas California Los Angeles

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan pro-Israel saling bentrok di kampus Universitas California Los Angeles (UCLA), Amerika Serikat.


Hamas Soal Proposal Gencatan Senjata dari Israel: Tak Masalah

4 jam lalu

Mahasiswa Universitas California Berkeley (UC Berkeley) menempati tenda perkemahan di depan Sproul Hall, gedung administrasi kampus saat mereka memprotes hubungan investasi UC Berkeley dengan Israel, di Berkeley, California, AS, 23 April 2024. Lebih dari 34,000 warga Palestina dan lebih dari 1,450 warga Israel telah terbunuh, menurut Kementerian Kesehatan Palestina dan Pasukan Pertahanan Israel (IDF), sejak militan Hamas melancarkan serangan terhadap Israel dari Jalur Gaza pada 07 Oktober 2023, dan operasi Israel di Gaza dan Tepi Barat yang mengikutinya. EPA-EFE/JOHN G. MABANGLO
Hamas Soal Proposal Gencatan Senjata dari Israel: Tak Masalah

Sumber di Hamas mengatakan tak ada masalah dalam proposal gencatan senjata yang diajukan Israel.


Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

4 jam lalu

Para pengunjuk rasa yang mendukung warga Palestina di Gaza dan para pengunjuk rasa pro-Israel bentrok selama demonstrasi di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Universitas California Los Angeles (UCLA) di Los Angeles, California, AS 28 April. 2024. REUTERS/David Swanson
Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina


AS Dilaporkan Turun Tangan Cegah ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

5 jam lalu

Pengunjuk rasa anti-pemerintah melancarkan demonstrasi berkepanjangan yang menyerukan pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengundurkan diri. REUTERS
AS Dilaporkan Turun Tangan Cegah ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Amerika Serikat berupaya mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan ICC terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu atas serangan di Gaza


Biden Telepon Netanyahu Lagi Soal Rencana Serangan ke Rafah, Ini Katanya

5 jam lalu

Joe Biden dan Benjamin Netanyahu. REUTERS
Biden Telepon Netanyahu Lagi Soal Rencana Serangan ke Rafah, Ini Katanya

Gedung Putih mengatakan Biden menegaskan kembali "posisinya yang jelas" ketika Israel berencana menyerang Kota Rafah, wilayah paling selatan di Gaza


Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

7 jam lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

Parlemen Arab menyerukan investigasi internasional independen menyusul penemuan kuburan massal di Rumah Sakit Al-Shifa dan Rumah Sakit Nasser di Gaza


Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

10 jam lalu

Para hakim dan delegasi duduk di ruang sidang saat Nikaragua akan meminta Mahkamah Internasional pada hari Senin untuk memerintahkan Berlin menghentikan ekspor senjata militer ke Israel dan membatalkan keputusannya untuk menghentikan pendanaan badan pengungsi Palestina PBB UNRWA, di Den Haag, Belanda, 8 April 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

Top 3 Dunia pada 28 April 2024, ICC akan memproses langkah hukum yang disorongkan Lebanon melawan Israel atas tuduhan kejahatan perang.