TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada Manal al-Gafiri, perempuan pelajar SMA karena memberikan dukungan secara online pada sejumlah tahanan politik. Al-Gafiri juga dilarang melakukan perjalanan untuk mengutarakan dukungannya pada para tahanan politik di Arab Saudi.
ALQST pada Sabtu, 23 September 2023, mewartakan sebuah kelompok HAM yang mendokumentasikan sejumlah pelanggaran HAM di Arab Saudi menyebut pada Agustus 2023 pengadilan khusus kriminal Arab Saudi menjatuhkan vonis pada al-Gafiri. Saat penahanan, al-Gafiri dilaporkan masih berumur 17 tahun. Dia ditahan setelah menulis status di Twitter dukungannya terhadap sejumlah tahanan politik di Kerajaan Arab Saudi.
Hukuman yang dijatuhkan pada al-Gafiri memperlihatkan kekerasan hukum di Arab Saudi yang dijatuhkan pada warga negaranya yang dianggap bersalah melakukan kejahatan siber karena mengutarakan ketidakpuasan dengan mengkritik Pemerintah Arab Saudi. Ketegasan hukuman Arab Saudi ini sudah berlangsung selama enam tahun di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Sebelumnya akhir tahun lalu Salma al-Shehab, dijatuhi hukuman penjara 34 tahun penjara karena mengkritik lewat Twitter. Al-Shehab adalah kandidat doktor di Universitas Leeds, Inggris. Terkadang, putusan pengadilan bukan hanya hukuman penjara, namun hingga hukuman mati seperti yang dialami pensiunan guru Mohammed al-Ghamdi, yang menulis komentar mengkritik di YouTube dan Twitter (sekarang X).
ALQST mewartakan hukuman terhadap al-Gafiri berselang beberapa hari setelah Fox News mewawancarai Putra Mahkota Mohammed bin Salman yang mengklaim kerasnya hukuman – hukuman tersebut karena hukum yang buruk, di mana dia tidak bisa melakukan intervensi.
Baca juga:
“Kami pun tidak suka dengan hal ini. Kami malu. Namun itu sistem juri, di mana Anda harus mengikuti hukum. Saya tidak bisa mengatakan pada hakim agar melakukan ini-itu dan mengabaikan hokum karena ini sama dengan melanggar aturan hukum,” kata Mohammed bin Salman.
Sejumlah kritik mengesampingkan klaim Mohammed bin Salman tersebut dan berkeras kalau sebagai orang paling berkuasa dan berpengaruh di Kerajaan Arab Saudi seharusnya dia mampu turun tangan dan mengubah putusan pengadilan jika memang dia punya niat.
Sumber: middleeastmonitor.com
Pilihan Editor: Wamendag Soal Rencana Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara: Kegiatan Ekonomi akan Meningkat
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.