TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia telah mengambil tindakan terhadap 400 perusahaan sepanjang tahun ini karena melanggar undang-undang ketenagakerjaan, kantor berita negara Bernama melaporkan, mengutip Menteri Sumber Daya Manusia V. Sivakumar.
Departemen Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan denda sebesar 2,17 juta ringgit ($463.000) terhadap 272 pemberi kerja, sementara pengadilan mendenda 128 pemberi kerja dengan total denda sebesar 242.000 ringgit, Bernama mengutip pernyataan Sivakumar pada Kamis, 14 September 2023..
Pelanggaran ketenagakerjaan termasuk pemotongan upah ilegal, kata Sivakumar.
Menteri tidak menyebutkan nama perusahaan-perusahaan tersebut, juga tidak memberikan rincian pelanggaran ketenagakerjaan.
Malaysia adalah penghubung utama dalam rantai pasokan global, yang memproduksi segala sesuatu mulai dari minyak sawit hingga sarung tangan medis dan chip semikonduktor.
Perusahaan-perusahaan Malaysia telah menghadapi larangan AS dalam beberapa tahun terakhir atas tuduhan pelanggaran terhadap pekerja migran, yang banyak bekerja di industri manufaktur dan perkebunan di negara tersebut.
Tuduhan kerja paksa antara lain jeratan utang, jam kerja berlebihan, penahanan paspor, dan asrama yang tidak higienis.
Malaysia telah menetapkan target untuk menghapuskan praktik kerja paksa pada 2030.
REUTERS
Pilihan Editor: Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan