TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga (ART) di Singapura dihukum penjara 12 Mingu karena menganiaya majikan perempuan berusia 85 tahun yang menderita demensia tingkat akut (parah). Indah Nur Wahyuni divonis penjara pada Selasa, 12 September 2023 setelah mengaku bersalah (menganiaya) orang dewasa yang rentan.
Indah, 35 tahun, mulai dipekerjakan oleh anak perempuan korban pada Januari 2023 untuk merawat ibunya, yang didiagnosis dengan penyakit Alzheimer pada Februari 2008, kemudian sakit demensia parah pada Oktober 2022. Korban tidak komunikatif dan sepenuhnya bergantung pada putrinya.
Selang dua bulan, pada 8 Maret 2023, anak korban melihat luka memar di tangan ibunya. Saat dikonfrontasi ke Indah, awalnya dia menyangkal telah menganiaya korban. Pelaku pada akhirnya mengaku salah setelah anak korban mengatakan akan membawa ibunya cek kesehatan. Anak korban kemudian memintanya mengoleskan salep pada luka memar itu.
Menurut jaksa penuntut, anak korban mengaku tidak puas dengan penjelasan Indah dan “trauma” dengan apa yang dilihatnya. Dia lalu melihat rekaman CCTV atas insiden tersebut.
Salah satu rekaman tertanggal 6 Maret 2023 yang diputar di pengadilan menunjukkan Indah memberi makan korban dengan kasar, selama korban duduk tertunduk tanpa suara dan hampir tak bergerak. Korban terdengar mengeluarkan suara yang menandakan rasa tidak nyaman. Rekaman selanjutnya pada 7 Maret memperlihatkan Indah mendorong dahi korban dengan tangan kanannya.
Asisten Jaksa Penuntut Umum Lydia Goh mengatakan setelah meninjau rekaman CCTV, anak korban segera memulangkan Indah ke agen pengerah tenaga kerja tempatnya berasal. Anak korban menyatakan tidak ingin mempekerjakan pelaku lagi.
Pada 9 Maret 2023, agen pengerah tenaga kerja menarik Indah dari tempat kerjanya dan anak korban menulis laporan polisi. Korban kemudian dibawa untuk pemeriksaan kesehatan dan di tangan kirinya ditemukan luka memar. Indah ditangkap pada 29 Agustus 2023 dan mengakui perbuatannya yang tertangkap kamera.
Hakim yang menangani kasus ini, yakni Prem Raj, mengatakan sebagaimana hukum “harus diterapkan secara tegas” terhadap mereka yang menganiaya ART, hal yang sama juga harus diterapkan pada ART yang menganiaya orang yang mereka rawat. Hakim pun mempertimbangkan pengakuan bersalah dari Indah.
“Saya katakan, jika bukan karena dia mengaku bersalah, saya akan menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi,” kata hakim.
Sumber: channelnewsasia.com
Pilihan Editor: Akhir Masa Jabatan Halimah Yacob Perempuan Pertama Presiden Singapura
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.