Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geger Peta Baru Cina: RI telah Dorong Negosiasi Kode Etik Laut Cina Selatan

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

image-gnews
Foto udara menunjukan kapal-kapal yang diduga milik Cinaberkeliaran di sekitar Pulau Thitu, salah satu dari sembilan fitur yang diduduki Filipina di Kepulauan Spratly, di Laut Cina Selatan yang disengketakan, 9 Maret 2023. Penjaga Pantai Filipina mengatakan 42 kapal yang diyakini diawaki oleh personel milisi maritim Cina terlihat di sekitar pulau Thitu. REUTERS/Eloisa Lopez
Foto udara menunjukan kapal-kapal yang diduga milik Cinaberkeliaran di sekitar Pulau Thitu, salah satu dari sembilan fitur yang diduduki Filipina di Kepulauan Spratly, di Laut Cina Selatan yang disengketakan, 9 Maret 2023. Penjaga Pantai Filipina mengatakan 42 kapal yang diyakini diawaki oleh personel milisi maritim Cina terlihat di sekitar pulau Thitu. REUTERS/Eloisa Lopez
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia sebagai ketua ASEAN tahun ini telah mendorong percepatan negosiasi code of conduct atau kode etik di Laut Cina Selatan bersama Cina. Wilayah perairan yang rawan konflik itu baru-baru ini kembali diperbincangkan setelah Beijing meluncurkan peta baru Cina.

Cina pada Senin, 28 Agustus 2023, merilis peta garis terkenal berbentuk U yang menutupi sekitar 90 persen Laut Cina Selatan. Wilayah perairan ini merupakan jalur perdagangan senilai lebih dari US$3 triliun setiap tahunnya. 

Beijing mengatakan garis tersebut didasarkan pada peta bersejarahnya. Belum jelas apakah peta terbaru menunjukkan adanya klaim baru atas wilayah tersebut. Garis berbentuk U di Cina berputar sejauh 1.500 kilometer di selatan pulau Hainan dan memotong zona ekonomi eksklusif (ZEE) Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Indonesia.

Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat melalui keterangan pers tertulis pada Jumat, 1 September 2023, mengatakan, selain mempercepat negosiasi, Indonesia melalui pedoman itu ingin kode etik itu menjadi rujukan praktis namun substantif, supaya terus efektif dan berjalan.

Pedoman merangkum aspirasi ASEAN dan Cina untuk selesaikan kode etik dalam 3 tahun atau kurang, melalui pembahasan secara intensif isu-isu tertunda. “Mengingat kompleksitas elemen pada kode etik (Laut Cina Selatan), pihak-pihak yang terlibat selama ini sangat berhati-hati sehingga diperlukan terobosan untuk mengakselerasi prosesnya," kata Rolliansyah.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa penarikan garis wilayah, termasuk peta standar Cina edisi 2023, harus sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Ia menyatakan ini usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

Retno juga menyebut bahwa hal tersebut merupakan sikap yang selalu konsisten dipegang Indonesia dalam hal kedaulatan wilayah. "Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten," ucapnya.

Filipina, Malaysia, hingga Taiwan kompak menolak peta yang dikeluarkan Cina. Filipina pada Kamis, 31 Agustus 2023, meminta Beijing untuk bertindak secara bertanggung jawab dan mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional. Manila menyinggung putusan arbitrase 2016 yang menyatakan bahwa garis dalam peta baru Cina tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Sementara, Malaysia mengatakan telah mengajukan protes diplomatik atas peta tersebut. Malaysia dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 30 Agustus 2023, mengatakan peta baru tersebut tidak memiliki otoritas yang mengikat atas Malaysia, yang “juga memandang Laut Cina Selatan sebagai masalah yang kompleks dan sensitif”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Retno Marsudi Dorong Investasi Hijau dalam Forum Indonesia International Sustainability 2024

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Dorong Investasi Hijau dalam Forum Indonesia International Sustainability 2024

Retno Marsudi menyoroti pentingnya meningkatkan investasi pada sektor energi bersih sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


BEI Sebut Market Cap Pasar Modal Indonesia Terbesar se-ASEAN, Angkanya Tembus Rp 12,7 Triliun

3 hari lalu

Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah menjadi salah satu pemateri dalam acara Guyub Rukun Media se-Jawa Tengah & DIY di kantor OJK Jakarta, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
BEI Sebut Market Cap Pasar Modal Indonesia Terbesar se-ASEAN, Angkanya Tembus Rp 12,7 Triliun

BEI mencatat ada 936 perusahaan yang saat ini mencantumkan sahamnya dengan nilai kapitalisasi pasar hingga Agustus 2024 menembus angka Rp 12,7 triliun.


IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

Putusan Dewas bisa menjadi dasar bagi Pansel KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari proses seleksi capim KPK.


Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

Eks Penyidik KPK menilai, sanksi teguran tertulis dan pemotongan ganji sebesar 20 persen untuk Nurul Ghufron tidak akan menimbulkan efek jera.


Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron tetap percaya diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK meski telah divonis melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Sanksi Tertulis dan Potong Gaji

4 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Sanksi Tertulis dan Potong Gaji

Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena menggunakan pengaruhnya untuk memutasi ASN di Kementan.


Indonesia dan Latvia Tingkatkan Kerja Sama Bilateral

4 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (kanan)menerima kunjungan kerjaMenteri Luar Negeri Latvia Baiba Brae (kiri) di Jakarta pada 5 September 2024. Sumber: dokumen Kemlu
Indonesia dan Latvia Tingkatkan Kerja Sama Bilateral

Latvia adalah salah satu mitra dagang Indonesia yang paling besar di Kawasan Baltik


Budi Karya Banggakan Whoosh di ASEAN Railway CEO's Conference

7 hari lalu

Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)
Budi Karya Banggakan Whoosh di ASEAN Railway CEO's Conference

Menhub Budi Karya mengajak negara-negara di ASEAN mengembangkan angkutan masal perkotaan berbasis rel saat membuka ASEAN railway CEO's Conference.


Retno Marsudi Beberkan 4 Alasan IAF Forum Penting

7 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Beberkan 4 Alasan IAF Forum Penting

IAF bertujuan memperkokoh kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan antara Indonesia - Afrika.