TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia sebagai ketua ASEAN tahun ini telah mendorong percepatan negosiasi code of conduct atau kode etik di Laut Cina Selatan bersama Cina. Wilayah perairan yang rawan konflik itu baru-baru ini kembali diperbincangkan setelah Beijing meluncurkan peta baru Cina.
Cina pada Senin, 28 Agustus 2023, merilis peta garis terkenal berbentuk U yang menutupi sekitar 90 persen Laut Cina Selatan. Wilayah perairan ini merupakan jalur perdagangan senilai lebih dari US$3 triliun setiap tahunnya.
Beijing mengatakan garis tersebut didasarkan pada peta bersejarahnya. Belum jelas apakah peta terbaru menunjukkan adanya klaim baru atas wilayah tersebut. Garis berbentuk U di Cina berputar sejauh 1.500 kilometer di selatan pulau Hainan dan memotong zona ekonomi eksklusif (ZEE) Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Indonesia.
Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat melalui keterangan pers tertulis pada Jumat, 1 September 2023, mengatakan, selain mempercepat negosiasi, Indonesia melalui pedoman itu ingin kode etik itu menjadi rujukan praktis namun substantif, supaya terus efektif dan berjalan.
Pedoman merangkum aspirasi ASEAN dan Cina untuk selesaikan kode etik dalam 3 tahun atau kurang, melalui pembahasan secara intensif isu-isu tertunda. “Mengingat kompleksitas elemen pada kode etik (Laut Cina Selatan), pihak-pihak yang terlibat selama ini sangat berhati-hati sehingga diperlukan terobosan untuk mengakselerasi prosesnya," kata Rolliansyah.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa penarikan garis wilayah, termasuk peta standar Cina edisi 2023, harus sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Ia menyatakan ini usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.
Retno juga menyebut bahwa hal tersebut merupakan sikap yang selalu konsisten dipegang Indonesia dalam hal kedaulatan wilayah. "Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten," ucapnya.
Filipina, Malaysia, hingga Taiwan kompak menolak peta yang dikeluarkan Cina. Filipina pada Kamis, 31 Agustus 2023, meminta Beijing untuk bertindak secara bertanggung jawab dan mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional. Manila menyinggung putusan arbitrase 2016 yang menyatakan bahwa garis dalam peta baru Cina tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Sementara, Malaysia mengatakan telah mengajukan protes diplomatik atas peta tersebut. Malaysia dalam sebuah pernyataan pada Rabu, 30 Agustus 2023, mengatakan peta baru tersebut tidak memiliki otoritas yang mengikat atas Malaysia, yang “juga memandang Laut Cina Selatan sebagai masalah yang kompleks dan sensitif”.