Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sering Digunakan Teroris, Somalia Larang TikTok dan Telegram

Reporter

image-gnews
Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Somalia telah melarang TikTok, aplikasi perpesanan Telegram dan situs taruhan online 1XBet untuk membatasi penyebaran konten dan propaganda yang tidak senonoh.

"Menteri komunikasi memerintahkan perusahaan internet untuk menghentikan aplikasi yang disebutkan di atas, yang digunakan teroris dan kelompok tidak bermoral untuk menyebarkan gambar mengerikan dan informasi yang salah kepada publik," kata menteri, Jama Hassan Khalif, dalam sebuah pernyataan pada Minggu malam.

Anggota kelompok pemberontak al Shabaab sering memposting tentang aktivitas mereka di TikTok dan Telegram. Keputusan itu diambil beberapa hari setelah Presiden Somalia Hassan Sheikh Mohamud mengatakan serangan militer terhadap al Shabaab bertujuan untuk melenyapkan kelompok terkait al Qaeda dalam lima bulan ke depan.

TikTok, Telegram, dan 1XBet tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Perintah tersebut memberi penyedia layanan internet hingga 24 Agustus untuk mematuhinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1XBet adalah situs judi populer di Somalia, terutama untuk pertandingan sepak bola. Sebelumnya Amerika Serikat juga telah melarang TikTok karena diduga berhubungan dengan pemerintah China. Negara bagian Montana menjadi yang pertama melarang aplikasi tersebut pada bulan Mei.

REUTERS 

Pilihan Editor: Korea Utara: Tentara AS Travis King Kabur karena Tak Tahan Rasisme

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lenny Kravitz Punya Akun TikTok, Syal Besar Jadi Andalan

12 jam lalu

Lenny Kravitz. Tiktok.com/@lennykravitz
Lenny Kravitz Punya Akun TikTok, Syal Besar Jadi Andalan

Lenny Kravitz meniru kembali gaya lamanya dalam unggahan pertama di TikTok


TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

TikTok Indonesia mengatakan saat ini TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Tanah Air. Karena itu, pihak perusahaan membantah dugaan praktik monopoli bisnis di Indonesia.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

1 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


Jawaban TikTok Soal Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban TikTok Soal Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

TikTok merespons soal dugaan praktik predatory pricing yang dilakukannya di Indonesia. Predatory pricing merupakan praktik menjual barang dengan harga sangat murah.


TikTok Blak-blakan Jawab Kekhawatiran Teten soal Project S: Layanan itu Tidak Pernah Ada di Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Blak-blakan Jawab Kekhawatiran Teten soal Project S: Layanan itu Tidak Pernah Ada di Indonesia

TikTok buka suara soal kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ihwal Project S. Begini penjelasan lengkap TikTok kepada Tempo.


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.


Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengecek stabilitas harga pangan jelang Lebaran 2023, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

Jokowi sudah mengeluarkan izin soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Apa saja yang diatur beleid itu?


Heboh, Anggota Parlemen Muslim India Disebut Teroris dan Germo saat Sidang

1 hari lalu

Anggota parlemen India dari Partai Bharatiya Janata, Ramesh Bidhuri. indiatoday.in
Heboh, Anggota Parlemen Muslim India Disebut Teroris dan Germo saat Sidang

Anggota parlemen India dari BJP, Ramesh Bidhuri, melontarkan pernyataan Islamofobia dan mengancam terhadap Kunwar Danish Ali selama debat.


Jevin Julian Harap Bisa Lebih Mudah Interaksi dan Kolaborasi Lewat TikTok Music

2 hari lalu

Jevin Julian ditemui setelah konferensi pers TikTok Music pada Selasa, 12 September 2023. TEMPO/Layyin Aqila
Jevin Julian Harap Bisa Lebih Mudah Interaksi dan Kolaborasi Lewat TikTok Music

Melalui TikTok Music, karya para musisi dapat dinikmati sepenuhnya oleh para penggemar maupun pengguna yang sedang menemukan musik baru.


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

2 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.