Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

500 Tahanan di Bahrain Mogok Makan

Reporter

image-gnews
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setidaknya 500 tahanan di penjara Jau Bahrain menjalani aksi mogok makan dalam upaya mengajukan serangkaian tuntutan. Ini adalah unjuk rasa terbesar dalam sistem penjara di negara Teluk tersebut. Surat kabar Guardian mewartakan para tahanan mulai menolak makan terhitung sejak 7 Agustus 2023 dan dalam beberapa pekan kemudian jumlah tahanan yang ikut-ikutan aksi mogok makan terus bertambah jumlahnya.

Dalam sebuah surat pernyataan para tahanan, yang dipublikasi oleh partai oposisi Bahrain, Al-Wefaq, aksi mogok makan ini untuk mengajukan serangkaian tuntutan, di antaranya meminta dinaikkan jam bagi para tahanan untuk berada di luar sel, di mana saat ini dijatah hanya satu jam perhari. Tuntutan lain adalah izin untuk melakukan solat berjamaah di masjid penjara, kelonggaran aturan saat keluarga menjenguk, peningkatan fasilitas Pendidikan dan akses yang layak ke fasilitas perawatan kesehatan.

“Ini semua sebenarnya bukan tuntutan yang sembrono, namun penting bagi kehidupan manusia,” demikian pernyataan bersama tuntutan para tahanan.

Tuntutan ini muncul di tengah banyaknya laporan kalau otoritas penjara di Bahrain menolak perawatan kesehatan para tahanan, penggunaan sel isolasi dan berbagai pelanggaran lainnya. Pemerintah Bahrain menolak semua tuduhan tersebut. Humas Pemerintah Bahrain mengatakan pada Guardian kalau Pemerintah berkomitmen melindungi HAM dan menangani para tahanan sesuai hukum.   

Otoritas juga mengklaim tidak ada tahanan yang ditahan tanpa melalui sistem peradilan, kendati muncul laporan kalau penjara di Bahrain kadang menahan tahanan politik atau politikus. Terkait hal ini, ombudsman di Kementerian Dalam Negeri Bahrain mengatakan telah melakukan penyelidikan guna memastikan semua tahanan mendapatkan hak-hak mereka, baik itu perawatan kesehatan, kunjungan dari anggota keluarga dan perawatan kesehatan.

Sayed Alwadaei, mantan tahanan di penjara Jau dan tokoh di Bahrain Institute for Right and Democracy (Bird) mengatakan mogok makan ini mungkin salah satu aksi yang paling kuat yang pernah terjadi dalam sistem penjara Bahrain, dimana skalanya luar biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

   

Sumber: middleeastmonitor.com

Pilihan Editor: Tidak Masuk dalam Kesepakatan Tahanan Iran-AS, Penduduk AS yang Dipenjara Mogok Makan

  

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

18 jam lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding


Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

23 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Bantah Tuntutan Jaksa KPK Soal Penemuan Batu Permata di Kebun: Itu Tidak Mustahil

Tidak hanya itu, Gazalba Saleh turut menyinggung tim sepak bola Argentina yang berhasil dikalahkan oleh tim sepak bola Indonesia.


34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

2 hari lalu

Foto pengunjuk rasa Iran Mahsa Amini terpampang di ekor pesawat sewaan tim sepak bola wanita Brasil, saat tiba di Brisbane, Australia, 4 Juli 2023. FIFA/Handout via REUTERS
34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

2 hari lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

2 hari lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Duel Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia, Harry Souttar Sudah Lupakan Kekalahan dari Bahrain

9 hari lalu

Duel Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia, Harry Souttar Sudah Lupakan Kekalahan dari Bahrain

Bek Timnas Australia Harry Souttar mengaku telah melupakan kekalahan dari Bahrain pada laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.


Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kekalahan Australia Jadi Sinyal Bahaya untuk Timnas Jepang saat Lawan Bahrain

12 hari lalu

Pelatih timnas Jepang Hajime Moriyasu. REUTERS/Thaier Al-Sudani
Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kekalahan Australia Jadi Sinyal Bahaya untuk Timnas Jepang saat Lawan Bahrain

Kekalahan Australia di kualifikasi Piala Dunia 2026 saat melawan Bahrain membuat pelatih Timnas Jepang Hajime Moriyasu mendapatkan sinyal bahaya.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

13 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Kapolres Respons Rencana Pengeroyok Tahanan di Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

15 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolres Respons Rencana Pengeroyok Tahanan di Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Tahanan yang mengeroyok tahanan narkoba hinga tewas di Rutan Depok bakal dipindah ke Nusakambangan.


Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

16 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Rutan Depok Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Bakal Dikirim ke Nusakambangan

Sanksi juga akan diberikan kepada petugas rumah tahanan yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas.