TEMPO.CO, Jakarta - Regulator media resmi Irak pada Selasa memerintahkan semua media dan perusahaan media sosial yang beroperasi di negara Arab untuk tidak menggunakan istilah "homoseksualitas" dan sebagai gantinya mengatakan "penyimpangan seksual," kata regulator itu.
Komisi Komunikasi dan Media Irak (CMC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penggunaan istilah "gender" juga dilarang. Mereka melarang semua perusahaan telepon dan internet yang diberi izin oleh mereka untuk menggunakan istilah tersebut di salah satu aplikasi seluler mereka.
Regulator "mengarahkan organisasi media ... untuk tidak menggunakan istilah 'homoseksualitas' dan menggunakan istilah yang benar 'penyimpangan seksual'," kata pernyataan berbahasa Arab itu.
Seorang juru bicara pemerintah mengatakan hukuman karena melanggar aturan belum ditetapkan, tetapi bisa termasuk denda.
Irak tidak secara eksplisit mengkriminalkan seks gay tetapi klausul moralitas yang didefinisikan secara longgar dalam hukum pidananya telah digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBT.
Partai-partai besar Irak dalam dua bulan terakhir meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT, dengan bendera pelangi sering dibakar sebagai protes oleh faksi Muslim Syiah yang menentang pembakaran Al Quran baru-baru ini di Swedia dan Denmark.
Lebih dari 60 negara mengkriminalkan seks gay, sementara tindakan seksual sesama jenis legal di lebih dari 130 negara, menurut Our World in Data.
REUTERS
Pilihan Editor: Rudal Rusia Bunuh 9 Orang dan Hancurkan Hotel Terkenal di Ukraina Timur