Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICC Buka Penyelidikan Pembunuhan Ribuan Pengedar Narkoba di Era Duterte

image-gnews
Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr
Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr
Iklan

TEMPO.CO, AMSTERDAM/MANILA - Hakim banding di Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC membuka jalan bagi penyelidikan atas ribuan kasus pembunuhan dalam kampanye anti-narkoba di Filipina di bawah era mantan Presiden Rodrigo Duterte. Putusan ini menjadi harapan bagi keluarga korban dan kelompok HAM.

Dalam putusan pada 18 Juli 2023, hakim banding ICC menolak upaya Filipina untuk memblokir penyelidikan atas “war on drugs” Duterte. Utusan Duterte mengatakan pihaknya akan mengabaikan keputusan tersebut.

"Duterte selalu menyatakan bahwa sebagai negara merdeka dan berdaulat, hanya pengadilan Filipina yang dapat mengadili kejahatan apa pun yang dilakukan di wilayah Filipina", kata mantan juru bicara Duterte Harry Roque dalam sebuah pernyataan, dikutip Reuters pada Selasa, 18 Juli 2023.

Roque menjelaskan Duterte akan menghadapi semua penuduhnya kapan saja kecuali di hadapan pengadilan Filipina dan hanya di hadapan hakim Filipina. 

Pada September 2021, ICC menyetujui penyelidikan formal atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan di bawah kepemimpinan Duterte. Tetapi ICC menangguhkan penyelidikannya pada November 2021 atas permintaan Manila, yang mengatakan sedang melakukan penyelidikannya sendiri.

Akan tetapi pada Januari 2023, pengadilan menyatakan tidak puas dengan penyelidikan Filipina. Jaksa melanjutkan penyelidikan mereka. Manila mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam upaya untuk memblokir penyelidikan lebih lanjut.

"Ini ditolak oleh majelis banding oleh mayoritas", kata Ketua Hakim Marc Perrin de Brichambaut dalam ringkasan putusan pada Selasa, 18 Juli 2023. Ia menegakkan putusan pengadilan rendah yang mendukung penyelidikan jaksa.

Mayoritas hakim menolak keempat poin banding Manila, termasuk bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi di Filipina dan pihak berwenang di sana sedang melakukan penyelidikan sendiri.

"ICC mengajukan banding atas putusan hakim menandai langkah selanjutnya menuju keadilan bagi korban pembunuhan 'perang narkoba' dan keluarga mereka," kata Bryony Lau, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch (HRW), dalam sebuah pernyataan.

Keluarga korban perang narkoba menangis atas putusan tersebut, setelah mereka menyaksikan persidangan berlangsung secara online. Pengacara yang mewakili mereka, Kristina Conti, mengatakan kami senang tapi sekaligus takut karena tantangan yang ada di depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Filipina, di bawah Duterte, menarik diri dari ICC pada Maret 2019. Tetapi hakim banding memutuskan jaksa penuntut masih memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan karena itu terjadi ketika Filipina masih menjadi anggota ICC.

Kantor Kejaksaan Agung Filipina dalam sebuah pernyataan menjelaskan Manila tetap berkomitmen menyelidiki dan menuntut "tuduhan yang terkait dengan kampanye anti-narkoba", dan "tidak akan terhalang" oleh keputusan hakim,

Polisi mengatakan lebih dari 6.200 tersangka tewas selama penumpasan brutal yang mengikuti pemilihan Duterte pada 2016, semuanya untuk membela diri. Mereka menolak tuduhan kelompok HAM tentang eksekusi sistematis dan menutup-nutupi. Sedangkan Lau dari HRW mengatakan pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr harus mendukung komitmennya terhadap HAM dengan bekerja sama dengan penyelidikan ICC.

REUTERS



Pilihan Editor: Masa Jabatan Gubernur Habis, Ini Rencana Ganjar Pranowo Isi Waktu

Catatan redaksi : Judul mengalami revisi atas saran dari ahli bahasa Tempo. Sebelumnya judul ICC Buka Penyelidikan  Ribuan Pembunuhan Pengedar Narkoba di Era Duterte, menjadi ICC Buka Penyelidikan Pembunuhan Ribuan Pengedar Narkoba di Era Duterte

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

1 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Top 3 Dunia: 11.000 Tentara Israel Terluka hingga ICC Gunakan Istilah Negara Palestina

2 hari lalu

Tampak luar Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Top 3 Dunia: 11.000 Tentara Israel Terluka hingga ICC Gunakan Istilah Negara Palestina

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 10 Oktober 2024 diawali oleh pakar urusan militer Israel menyebut kemampuan pasukan menurun karena banyak yang terluka


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

2 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Pengacara Gaza: Tidak Ada Alasan untuk Penundaan Surat Perintah Penangkapan ICC

2 hari lalu

Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr
Pengacara Gaza: Tidak Ada Alasan untuk Penundaan Surat Perintah Penangkapan ICC

ICC belum juga menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas hingga saat ini.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

2 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

2 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


ICC Secara Resmi Minta Semua Pihak Gunakan Istilah Negara Palestina

2 hari lalu

Tampak luar Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. REUTERS/Piroschka van de Wouw
ICC Secara Resmi Minta Semua Pihak Gunakan Istilah Negara Palestina

ICC secara resmi meminta LSM dan institusi lain menggunakan istilah "Negara Palestina" menggantikan istilah "Palestina"