Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bekas Presiden Panama Ricardo Martinelli Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Panama memvonis mantan Presiden Ricardo Martinelli lebih dari 10 tahun penjara atas tindak pencucian uang. Keterlibatanya di kasus hukum mengancam pencalonannya tahun depan.

Martinelli didakwa terlibat dalam skandal korupsi yang dikenal sebagai "Bisnis Baru". Dana publik ditengarai telah digunakan untuk membeli konglomerasi media dan memberikan saham mayoritas kepada mantan presiden tersebut.

"Kita semua tahu mereka ingin menghukum saya karena kepentingan politik," kata Martinelli dalam sebuah video, Selasa, 18 Juli 2023. "Saya tidak memiliki ikatan dengan dana terlarang."

Jaksa Agung dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters, menyebut empat orang lainnya juga dijatuhi hukuman pada Selasa, karena keterlibatan mereka dalam skema tersebut. Martinelli diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$19,2 juta, selain menjalani hukuman 128 bulan penjara.

Pengacara Martinelli, Carlos Carrillo, dalam konferensi pers mengatakan, mantan presiden akan mengajukan banding atas hukuman tersebut dan menempuh semua jalur hukum yang tersedia.

"Pencalonan Ricardo Martinelli Berrocal solid," kata Carrillo. Menurutnya Martinelli masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden karena ada waktu untuk menantang hukuman tersebut.

Martinelli juga menghadapi dakwaan pencucian uang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Odebrecht, skandal penyuapan besar-besaran yang melibatkan pejabat publik di seluruh Amerika Latin.

Dua putranya kembali ke Panama awal tahun ini setelah menghadapi hukuman penjara di Guatemala dan Amerika Serikat karena pencucian uang dalam kasus yang terkait dengan Odebrecht.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebuah survei yang diterbitkan pada Mei oleh perusahaan jajak pendapat Kampanye & Pemilihan Meksiko menempatkan Martinelli sebagai calon terdepan dalam pemilihan mendatang, diikuti oleh mantan Presiden Martin Torrijos.

Martinelli menjadi kandidat resmi pertama untuk pemilihan presiden Panama 2024 bulan lalu setelah dia dipilih oleh partai Realizando Metas, kelompok yang dia dirikan dua tahun lalu.

Amerika Serikat melarang Martinelli memasuki negara itu pada Januari. Washington menilai dia menerima suap sebagai imbalan atas pemberian kontrak pemerintah yang tidak semestinya selama pemerintahannya 2009-2014.

REUTERS

Pilihan Editor Rusia Serang Pelabuhan Ukraina, Sehari setelah Kesepakatan Ekspor Laut Hitam Berakhir



Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bayi 1 Tahun Tewas Overdosis, di Tempat Penitipan Anak, Polisi New York Temukan 10 Kg Fentanil

55 menit lalu

Kantong plastik fentanil dipajang di atas meja di Bandara Internasional O'Hare di Chicago, Illinois [File: Joshua Lott/Reuters]
Bayi 1 Tahun Tewas Overdosis, di Tempat Penitipan Anak, Polisi New York Temukan 10 Kg Fentanil

Otoritas AS menemukan beberapa jenis narkoba, termasuk fentanil, yang disembunyikan oleh pemilik tempat penitipan anak di New York


Kontraktor Pemerintah AS Ditangkap atas Tuduhan Spionase, Jadi Mata-mata untuk Ethiopia

2 jam lalu

Monumen Washington di belakang, bendera Departemen Luar Negeri berkibar di Washington, AS, 8 Mei 2018. REUTERS/Kevin Lamarque
Kontraktor Pemerintah AS Ditangkap atas Tuduhan Spionase, Jadi Mata-mata untuk Ethiopia

Abraham Teklu Lemma, 50 tahun, warga negara AS keturunan Ethiopia terancam hukuman mati atas tuduhan mata-mata


Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

8 jam lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menetapkan bekas Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.


AS Bantu Rohingya Rp1,78 T, Menlu Retno Usulkan 2 Cara Atasi Masalah Mereka

12 jam lalu

Orang-orang melarikan diri dengan barang-barang mereka saat kebakaran di kamp pengungsi Cox's Bazar berlanjut, Bangladesh 5 Maret 2023 dalam gambar diam yang diperoleh REUTERS dari sebuah video.  Mohammed salim Khan/melalui REUTERS
AS Bantu Rohingya Rp1,78 T, Menlu Retno Usulkan 2 Cara Atasi Masalah Mereka

Amerika Serikat akan memberikan tambahan bantuan kemanusiaan senilai 116 juta dolar AS atau Rp1,78 triliun untuk warga Rohingya


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

12 jam lalu

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.


Simak Profil dan Perjalanan Bermusik Katy Perry

1 hari lalu

Katy Perry tampil di atas panggung saat Coronation Concert usai penobatan Raja Charles III di Windsor, Inggris, 8 Mei 2023. Katy Perry naik ke atas panggung dengan gaun pesta emas yang anggun, terinspirasi dari putri Disney. Leon Neal/Pool via REUTERS
Simak Profil dan Perjalanan Bermusik Katy Perry

Penyanyi Katy Perry menjual hak atas lima album studionya yang dirilis antara 2008 dan 2020 termasuk "Teenage Dream" kepada Litmus Music.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

1 hari lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Anak Joe Biden Didakwa Soal Kepemilikan Senjata, Sidang Digelar 3 Oktober

1 hari lalu

Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden, meninggalkan pengadilan federal setelah sidang pembelaan atas dua tuduhan pelanggaran ringan karena sengaja gagal membayar pajak penghasilan di Wilmington, Delaware, AS, 26 Juli 2023. REUTERS/Jonathan Ernst
Anak Joe Biden Didakwa Soal Kepemilikan Senjata, Sidang Digelar 3 Oktober

Sidang dakwaan kepemilikan senjata api ilegal terhadap Hunter Biden, anak Joe Biden, digelar pada 3 Oktober 2023.


Anggota Parlemen Australia Tuntut Pembebasan Julian Assange dalam Diskusi di Washington

1 hari lalu

Pendiri WikiLeaks Julian Assange meninggalkan Westminster Magistrates Court di London, Inggris 13 Januari 2020. REUTERS/Simon Dawson
Anggota Parlemen Australia Tuntut Pembebasan Julian Assange dalam Diskusi di Washington

Anggota Parlemen Australia menuntut pembebasan pendiri WikiLeaks Julian Assange, yang jika diekstradisi dari Inggris ke AS terancam hukuman 175 tahun.


Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

1 hari lalu

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Lukas Enembe, telah dituntut pidana penjara badan selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.47.833.485.350, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. TEMPO/Imam Sukamto
Pleidoi Lukas Enembe: Saya adalah Gubernur Papua yang Clean and Clear

Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.