TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja Migran Indonesia (PMI / TKW) asal Cianjur berinisal IOW, 39 tahun, dibebaskan dari penyekapan jaringan prostitusi oleh Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab pada Senin 10 Juli 2023, sekitar pukul 04.00 waktu setempat. Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan pada 11 Juli 2023 menjelaskan pembebasan ini atas upaya koordinasi berbagai pihak, di antaranya KJRI Dubai yang melakukan pengumpulan informasi untuk melacak keberadaan IOW.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KJRI Dubai, kemudian disampaikan kepada Kepolisian Dubai untuk agar dilakukan langkah penyelamatan.
Selain IOW, pada saat bersamaan, 10 Juli 2023, Kepolisian Dubai juga membebaskan PMI berinisial SP asal Serang, Banten. Konsul Jenderal RI Dubai telah menemui IOW dan SP di Kantor Pusat Kepolisian Dubai. Kondisi keduanya dalam keadaan sehat. Konjen RI Dubai juga memfasilitasi panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur.
IOW dan SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai. Keduanya untuk sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children.
Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI telah menemui keluarga IOW di Cianjur pada 11 Juli 2023 untuk menyampaikan secara langsung perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus, termasuk memfasilitasi pemulangan pasca-selesainya proses hukum di Dubai.
Kementerian Luar Negeri RI menghimbau masyarakat agar berhati-hati atas tawaran bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga yang kemudian berpotensi mengalami eksploitasi seksual. Sampai berita ini diturunkan, Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga kepada pengguna perseorangan di Timur Tengah. Sepanjang tahun 2023, Perwakilan RI di Uni Emirat Arab telah memulangkan sebanyak 293 PMI bermasalah ke Indonesia.
Pilihan Editor: Gurita Bisnis Aplikasi Mark Zuckerberg di Bawah Meta, Ada Facebook, Instagram hingga Threads
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.