Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ART asal Myanmar Dihukum Seumur Hidup di Singapura, Tikam Lansia 26 Kali hingga Tewas

Reporter

image-gnews
Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Myanmar divonis hukuman seumur hidup di Singapura pada Selasa 4 Juli 2023, karena membunuh ibu mertua majikannya yang berusia 70 tahun. Zin Mar New menikam korban hingga 26 luka tusukan, yang menyebabkan korban tewas.

Meskipun paspor Zin Mar Nwe menunjukkan usianya 23 tahun ketika tiba di Singapura pada Januari 2018, tes usia tulang yang dilakukan oleh rumah sakit menunjukkan bahwa dia baru berusia 17 tahun saat itu.

Investigasi mengungkapkan bahwa dia telah diinstruksikan oleh agennya untuk menyatakan usianya sebagai 23 tahun. Karena usianya saat itu, satu-satunya hukuman yang tersedia adalah penjara seumur hidup, kata hakim.

Berdasarkan KUHAP, pelaku yang berusia di bawah 18 tahun pada saat melakukan pelanggaran tidak dapat dijatuhi hukuman mati.

Zin Mar Nwe, yang berasal dari Myanmar, menikam korban pada Juni 2018 setelah wanita tua itu mengancam akan mengirimnya kembali ke agennya.

Korban sedang menonton televisi ketika pembantu itu menikamnya sebanyak 26 kali hingga dia berhenti bergerak. Pembantu itu kemudian mengambil barang-barangnya, mencuci pisau dan berganti pakaian sebelum melarikan diri.

Zin Mar Nwe ditangkap di agen pembantunya.

Hakim Andre Maniam telah menolak sebagian pembelaannya atas pengurangan tanggung jawab. Pengacara terdakwa berpendapat bahwa Zin Mar Nwe berada dalam keadaan disosiatif.

Hakim Maniam mengatakan pelaku bereaksi marah pada almarhumah dan menyadari apa yang dia lakukan, menggambarkan penikaman itu secara rinci kepada polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim telah menerima bahwa korban memukul Zin Mar Nwe untuk mendapatkan perhatiannya atau untuk menegurnya dan bahwa korban juga melakukan pembalasan ketika pembantu rumah tangga secara tidak sengaja melukai korban pada kesempatan tertentu.

JPU tidak keberatan dengan hukuman penjara seumur hidup. Pengacara Christopher Bridges, yang mewakili Zin Mar Nwe di bawah Skema Bantuan Hukum untuk Pelanggaran Modal, mengatakan kliennya tidak boleh dihukum mati.

Dia menunjuk ke entri buku harian Zin Mar Nwe, di mana kliennya menulis bahwa dia merindukan orang tua dan pacarnya dan ingatannya membuatnya sedih. Zin Mar Nwe menulis bahwa dadanya "kencang" dan dia tidak pernah jauh dari rumah seperti ini.

Sebelum menjatuhkan hukumannya, Hakim Maniam bertanya kepada Bridges tentang surat yang dikirim kliennya ke pengadilan.

Dalam surat itu, Zin Mar Nwe telah meminta kesempatan lagi. Bridges mengatakan dia telah menjelaskan kepada kliennya dan menyuruhnya untuk mengambilnya dengan penasihat hukum mana pun saat naik banding.

Hukuman untuk pembunuhan berdasarkan Pasal 300(c) adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Zin Mar Nwe juga tidak bisa dicambuk karena dia perempuan.

Pilihan Editor: ART asal Indonesia Dihukum 6 Bulan di Singapura, Gigit Lengan Bayi yang Tidak Mau Tidur

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

5 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

5 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

10 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.