TEMPO.CO, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Myanmar divonis hukuman seumur hidup di Singapura pada Selasa 4 Juli 2023, karena membunuh ibu mertua majikannya yang berusia 70 tahun. Zin Mar New menikam korban hingga 26 luka tusukan, yang menyebabkan korban tewas.
Meskipun paspor Zin Mar Nwe menunjukkan usianya 23 tahun ketika tiba di Singapura pada Januari 2018, tes usia tulang yang dilakukan oleh rumah sakit menunjukkan bahwa dia baru berusia 17 tahun saat itu.
Investigasi mengungkapkan bahwa dia telah diinstruksikan oleh agennya untuk menyatakan usianya sebagai 23 tahun. Karena usianya saat itu, satu-satunya hukuman yang tersedia adalah penjara seumur hidup, kata hakim.
Berdasarkan KUHAP, pelaku yang berusia di bawah 18 tahun pada saat melakukan pelanggaran tidak dapat dijatuhi hukuman mati.
Zin Mar Nwe, yang berasal dari Myanmar, menikam korban pada Juni 2018 setelah wanita tua itu mengancam akan mengirimnya kembali ke agennya.
Korban sedang menonton televisi ketika pembantu itu menikamnya sebanyak 26 kali hingga dia berhenti bergerak. Pembantu itu kemudian mengambil barang-barangnya, mencuci pisau dan berganti pakaian sebelum melarikan diri.
Zin Mar Nwe ditangkap di agen pembantunya.
Hakim Andre Maniam telah menolak sebagian pembelaannya atas pengurangan tanggung jawab. Pengacara terdakwa berpendapat bahwa Zin Mar Nwe berada dalam keadaan disosiatif.
Hakim Maniam mengatakan pelaku bereaksi marah pada almarhumah dan menyadari apa yang dia lakukan, menggambarkan penikaman itu secara rinci kepada polisi.
Hakim telah menerima bahwa korban memukul Zin Mar Nwe untuk mendapatkan perhatiannya atau untuk menegurnya dan bahwa korban juga melakukan pembalasan ketika pembantu rumah tangga secara tidak sengaja melukai korban pada kesempatan tertentu.
JPU tidak keberatan dengan hukuman penjara seumur hidup. Pengacara Christopher Bridges, yang mewakili Zin Mar Nwe di bawah Skema Bantuan Hukum untuk Pelanggaran Modal, mengatakan kliennya tidak boleh dihukum mati.
Dia menunjuk ke entri buku harian Zin Mar Nwe, di mana kliennya menulis bahwa dia merindukan orang tua dan pacarnya dan ingatannya membuatnya sedih. Zin Mar Nwe menulis bahwa dadanya "kencang" dan dia tidak pernah jauh dari rumah seperti ini.
Sebelum menjatuhkan hukumannya, Hakim Maniam bertanya kepada Bridges tentang surat yang dikirim kliennya ke pengadilan.
Dalam surat itu, Zin Mar Nwe telah meminta kesempatan lagi. Bridges mengatakan dia telah menjelaskan kepada kliennya dan menyuruhnya untuk mengambilnya dengan penasihat hukum mana pun saat naik banding.
Hukuman untuk pembunuhan berdasarkan Pasal 300(c) adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Zin Mar Nwe juga tidak bisa dicambuk karena dia perempuan.
Pilihan Editor: ART asal Indonesia Dihukum 6 Bulan di Singapura, Gigit Lengan Bayi yang Tidak Mau Tidur
CHANNEL NEWSASIA