Peraturan Taliban terus batasi hak perempuan
Berbagai macam peraturan Taliban yang dikeluarkan sejak mereka berkuasa di Afghanistan pada bulan Agustus 2021 telah secara serius membatasi hak-hak perempuan dan gadis-gadis serta menyempitkan setiap aspek kehidupan mereka, kata para pakar PBB seperti dikutip United Nations Human Rights.
"Perempuan dan gadis di Afghanistan mengalami diskriminasi yang parah yang mungkin dianggap sebagai penganiayaan gender - kejahatan terhadap kemanusiaan - dan dapat dikarakterisasi sebagai apartheid gender, karena pihak berwenang de facto terlihat mengatur dengan diskriminasi sistemik dengan tujuan untuk memperhamba perempuan dan gadis menjadi penghamba total," kata para pakar.
Dalam laporan bersama oleh Pelapor Khusus tentang situasi hak asasi manusia di Afghanistan dan Kelompok Kerja tentang diskriminasi terhadap perempuan dan gadis yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, para pakar Richard Bennett dan Dorothy Estrada-Tanck mengatakan penderitaan perempuan dan gadis di negara itu adalah yang terburuk di dunia.
Laporan tersebut menyerukan kepada pihak berwenang de facto untuk menghormati dan mengembalikan hak asasi manusia perempuan dan gadis serta mendesak perhatian yang lebih besar dari masyarakat internasional dan PBB terhadap diskriminasi yang meluas terhadap perempuan dan gadis di Afghanistan.
Para pakar PBB melakukan perjalanan ke Afghanistan dari 27 April hingga 4 Mei dan mengunjungi Kabul dan Mazar-e-Sharif. Mereka bertemu dengan perempuan dan laki-laki Afghanistan di berbagai sektor, perwakilan lembaga PBB, LSM internasional, dan pejabat de facto di tingkat pusat dan provinsi.