TEMPO.CO, Jakarta - Belanda mengakui 'sepenuhnya dan tanpa syarat' bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, kata Perdana Menteri Mark Rutte dalam rapat parlemen pada Rabu waktu setempat.
"Kami melihat proklamasi itu sebagai fakta sejarah," kata Rutte, Rabu, di sela-sela debat penyelidikan Perang Kemerdekaan Indonesia.
Atas desakan GroenLinks, Rutte akan berdiskusi dengan Presiden Indonesia Joko Widodo bagaimana merayakan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus. “Saya bersedia melihat bagaimana Anda bisa memberikan pengakuan atas perayaan kemerdekaan Indonesia bersama-sama,” kata Rutte.
Seperti dilansir media Belanda, ADL, tanggal itu sudah lama dilihat sebagai awal kemerdekaan Indonesia, kata Rutte dalam debat tentang kajian dekolonisasi (1945-1950). Dia mencontohkan, misalnya, raja sudah mengirimkan telegram ucapan selamat ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahun.
Hingga saat ini, Belanda secara resmi selalu menganggap 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan. Kemudian Belanda menyerahkan kedaulatan setelah perang yang berkepanjangan.
Rakyat Indonesia sendiri melihat 17 Agustus 1945 sebagai tanggal berdirinya republik. Soekarno kemudian memproklamasikan kemerdekaan, dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang.
Pada 2005, Belanda telah menerima 'secara politik dan moral' bahwa Indonesia merdeka pada tahun 1945. Tapi itu tidak pernah datang dengan pengakuan penuh. Rutte menyatakan pengakuan tersebut atas permintaan anggota parlemen GroenLink, Corinne Ellemeet.
Konsekuensi Hukum
Jeffry Pondaag, ketua Komite Kehormatan Utang Belanda, telah berdebat selama bertahun-tahun untuk pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia. “Belanda tidak berhak menduduki dan menjarah negara yang jaraknya 1800 kilometer? Tanah itu milik orang lain."
Bagi Pondaag, pengakuan tidak bisa berhenti sampai di situ, tetapi juga harus memiliki konsekuensi hukum.
“Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku. Dan uang 4,5 miliar gulden yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan. Dengan bunga, itu menjadi 24 miliar.”
Namun, menurut juru bicara perdana menteri, tidak ada yang akan berubah secara hukum. Belanda terus bertahan secara legal hingga tahun 1949 ketika Belanda menyerahkan kekuasaan setelah perang berdarah. “Kedaulatan dipindahkan pada tahun 1949. Kita tidak bisa membalikkan itu."