Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

Reporter

image-gnews
Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik. Hukuman itu di antaranya penjara sampai 20 tahun, dicabut kewarganegaraan Zimbabwe dan membayar uang denda.

Proses pemungutan suara untuk meloloskan RUU itu dilakukan pada Rabu, 1 Juni 2023, di mana 99 persen suara mendukung Criminal Law Code Amendment Bill dan 17 suara menolak. Klausul Criminal Law Code Amendment Bill akan mengkriminalisasi tindakan yang dengan sengaja merusak kedaulatan dan kepentingan nasional Zimbabwe, contohnya warga negara Zimbabwe yang berkomunikasi dengan diplomat asing untuk menjatuhkan sanksi-sanksi terhadap Zimbabwe atau menggulingkan pemerintahan.

Harare menganggap sanksi-sanksi dari negara-negara Barat, yang dikenakan pada beberapa pejabat senior di Pemerintahan Zimbabwe dan BUMN atas dugaan pelanggaran HAM, sebagai tindakan yang bertolak belakang dan bertujuan untuk membatas rapat-rapat antara kubu oposisi dengan pejabat dari pemerintah asing.

Sejumlah kritik menyebut RUU Criminal Law Code Amendment Bill tersebut hanya melanggengkan larangan kebebasan berekspresi dan menargetkan oposisi di Zimbabwe, Zimbabwe African National Union-Patriotic Front (ZANU-PF).

Partai oposisi lainnya, Citizens Coalition for Change (CCC) mengatakan RUU itu berbahaya, tidak berdasarkan konstitusi dan menjadi sebuah ancaman bagi demokrasi Harare.

“Seseorang yang didakwa di bawah RUU Patriotik bisa diancam hukuman mati. Ini adalah sebuah kejahtan terhadap hak untuk hidup di bawah Konstitusi nomor 48, yang menyebut kalau hukuman mati hanya boleh diberlakukan pada pembunuh berjenis kelamin laki-laki usia 21 tahun – 70 tahun,” kata Juru bicara Partai Citizens Coalition for Change Fadzayi Mahere, Kamis, 1 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

     

Sumber: RT.com

Pilihan Editor: Membangun Hubungan Sehat Anak dan Media Sosial

  

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.       

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

5 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024

5 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR RI Sahkan 10 Undang-Undang di Paripurna Terakhir Periode 20219-2024

"Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang," kata Puan Maharani.


Peluang PDIP Jadi Oposisi atau Koalisi terhadap Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Logo PDIP
Peluang PDIP Jadi Oposisi atau Koalisi terhadap Prabowo-Gibran

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengungkapkan faktor yang membuat PDIP menjadi oposisi atau koalisi terhadap Prabowo


5 RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Asing akan Disahkan di Paripurna DPR

10 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Negara Asing akan Disahkan di Paripurna DPR

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mengatakan semua RUU tersebut mendapat persetujuan oleh sembilan fraksi untuk disahkan saat rapat paripurna.


Komisi II DPR Setujui 79 RUU Kabupaten-Kota Disahkan saat Paripurna

10 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Setujui 79 RUU Kabupaten-Kota Disahkan saat Paripurna

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli mengatakan sebagian besar dari 79 RUU tersebut merupakan dasar hukum pembentukan beberapa provinsi, kabupaten dan kota


Diplomat Indonesia Selamat dari Ledakan Bom di Pakistan

12 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi ledakan bom di Khanozai, Balochistan, Pakistan, 7 Februari 2024. Dua ledakan di dekat kantor kandidat pemilu di provinsi Balochistan, menewaskan 30 orang tepat sehari sebelum pemungutan suara pemilu di Pakistan. REUTERS/Naseer Ahmed
Diplomat Indonesia Selamat dari Ledakan Bom di Pakistan

Seorang diplomat Indonesia dan sejumlah diplomat asing selamat dari ledakan bom yang menyasar konvoi diplomat di Pakistan


Ragam Respons soal Posisi PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo, Gabung atau Oposisi?

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua DPP PDIP Puan Maharani di kediaman Prabowo dalam sowan politik di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad 4 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ragam Respons soal Posisi PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo, Gabung atau Oposisi?

Sejumlah kalangan angkat bicara soal posisi PDIP terhadap pemerintahan Prabowo. Apakah sebaiknya bergabung atau beroposisi?


Jika PDI Perjuangan Gabung Pemerintahan Prabowo, Peneliti: Perburuk Kondisi Demokrasi

13 hari lalu

Ilustrasi Bendera PDI Perjuangan. ANTARA/Fiqih Arfani
Jika PDI Perjuangan Gabung Pemerintahan Prabowo, Peneliti: Perburuk Kondisi Demokrasi

Peneliti LP3S, Herlambang Wiratraman, mengatakan bahwa ketiadaan oposisi dalam pemerintahan Prabowo akan melanggengkan kebijakan yang abusive.


RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

15 hari lalu

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.