TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik. Hukuman itu di antaranya penjara sampai 20 tahun, dicabut kewarganegaraan Zimbabwe dan membayar uang denda.
Proses pemungutan suara untuk meloloskan RUU itu dilakukan pada Rabu, 1 Juni 2023, di mana 99 persen suara mendukung Criminal Law Code Amendment Bill dan 17 suara menolak. Klausul Criminal Law Code Amendment Bill akan mengkriminalisasi tindakan yang dengan sengaja merusak kedaulatan dan kepentingan nasional Zimbabwe, contohnya warga negara Zimbabwe yang berkomunikasi dengan diplomat asing untuk menjatuhkan sanksi-sanksi terhadap Zimbabwe atau menggulingkan pemerintahan.
Harare menganggap sanksi-sanksi dari negara-negara Barat, yang dikenakan pada beberapa pejabat senior di Pemerintahan Zimbabwe dan BUMN atas dugaan pelanggaran HAM, sebagai tindakan yang bertolak belakang dan bertujuan untuk membatas rapat-rapat antara kubu oposisi dengan pejabat dari pemerintah asing.
Sejumlah kritik menyebut RUU Criminal Law Code Amendment Bill tersebut hanya melanggengkan larangan kebebasan berekspresi dan menargetkan oposisi di Zimbabwe, Zimbabwe African National Union-Patriotic Front (ZANU-PF).
Partai oposisi lainnya, Citizens Coalition for Change (CCC) mengatakan RUU itu berbahaya, tidak berdasarkan konstitusi dan menjadi sebuah ancaman bagi demokrasi Harare.
“Seseorang yang didakwa di bawah RUU Patriotik bisa diancam hukuman mati. Ini adalah sebuah kejahtan terhadap hak untuk hidup di bawah Konstitusi nomor 48, yang menyebut kalau hukuman mati hanya boleh diberlakukan pada pembunuh berjenis kelamin laki-laki usia 21 tahun – 70 tahun,” kata Juru bicara Partai Citizens Coalition for Change Fadzayi Mahere, Kamis, 1 Juni 2023.
Sumber: RT.com
Pilihan Editor: Membangun Hubungan Sehat Anak dan Media Sosial
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.