Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahathir Mohamad Gugat Anwar Ibrahim Rp496 M atas Pencemaran Nama Baik

Reporter

image-gnews
Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad (REUTERS)
Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad (REUTERS)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan perdana menteri Malaysia Mahathir Mohamad telah mengajukan gugatan pencemaran nama baik sebesar RM150 juta atau Rp496 miliar terhadap Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Gugatan ini dilayangkan Mahathir atas klaim "fitnah" bahwa pemimpin senior itu telah memperkaya dirinya dan keluarganya saat berkuasa.

Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu, Mahathir menuntut RM50 juta sebagai ganti rugi umum dan RM100 juta sebagai ganti rugi atas pernyataan Anwar yang dibuatnya hampir dua bulan lalu di kongres Parti Keadilan Rakyat.

Mahathir mengatakan bahwa pernyataan Anwar telah menodai citranya sebagai negarawan, yang juga dua kali mantan perdana menteri, dan memiliki reputasi sebagai pemimpin yang dihormati di seluruh Malaysia dan dunia.

Anwar pada Kamis berkata, "Saya punya pengacara, biarkan pengacara saya menangani semuanya."

Pada Maret, Anwar diyakini telah mengkritik beberapa mantan pemimpin negara selama kongres nasional khusus PKR yang diadakan di Shah Alam.

Tanpa menyebut nama, Anwar di acara politik tersebut menyinggung bahwa seorang mantan pemimpin - dalam dua masa jabatannya sebagai perdana menteri selama "22 tahun dan (lagi) 22 bulan" - telah menggunakan posisinya untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan anak-anaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahathir adalah perdana menteri Malaysia dari Juli 1981 hingga Oktober 2003 dan sekali lagi dari Mei 2018 hingga Februari 2020.

Dalam pidatonya, Anwar mengatakan bahwa pemimpin hanya mengeluhkan Melayu yang kehilangan dominasinya di negara itu setelah dia tidak lagi berkuasa.

Dalam pernyataan gugatannya, Mahathir mengatakan bahwa sebagai perdana menteri, pernyataan Anwar akan mendapatkan lebih banyak perhatian media di dalam dan luar negeri.

Dia juga ingin Anwar mencabut semua dugaan pernyataan fitnah yang dibuat terhadapnya dan meminta maaf atas pernyataan tersebut. Mahathir mengatakan pada 28 Maret bahwa Anwar memiliki waktu tujuh hari untuk mencabut pernyataannya.

Pilihan Editor: Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

CHANNEL NEWSASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

6 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

16 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Belum Sah Jadi Presiden, Prabowo Sudah Safari Ke Luar Negeri Bertemu Xi Jinping Hingga Anwar Ibrahim

20 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (Kiri) memberikan sambutan dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Belum Sah Jadi Presiden, Prabowo Sudah Safari Ke Luar Negeri Bertemu Xi Jinping Hingga Anwar Ibrahim

Prabowo yang diumumkan sebagai Presiden terpilih sudah bertemu dengan sejumlah petinggi negara mulai dari Xi Jinping hingga Anwar Ibrahim.


Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

21 hari lalu

Pertemuan antara Anwar Ibrahim dan Prabowo Subianto pada 4 April 2024. Facebook/Anwar Ibrahim
Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.


Prabowo Subianto Melawat ke Malaysia, Akan Bertemu PM Anwar Ibrahim

22 hari lalu

Presiden terpilih Indonesia dan Menteri Pertahanan saat ini Prabowo Subianto menyapa wartawan saat berjalan menemui Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, di kantor perdana menteri, Rabu, 3 April 2024, di Tokyo, Jepang.  Eugene Hoshiko/Pool melalui REUTERS
Prabowo Subianto Melawat ke Malaysia, Akan Bertemu PM Anwar Ibrahim

Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto, tiba di Malaysia dan bertemu dengan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim di Putrajaya.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

30 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

31 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

33 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

34 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik