TEMPO.CO, Jakarta -Sebuah jajak pendapat publik pada Senin, 13 Februari 2023, menunjukkan, hampir dua pertiga orang Jepang percaya pernikahan sesama jenis harus diakui secara hukum.
Kantor berita Kyodo melakukan survei seminggu setelah Perdana Menteri Fumio Kishida memecat seorang ajudan yang menyatakan tidak ingin hidup berdampingan dengan pasangan lesbian, gay, biseksual atau transgender.
Ajudan Kishida itu memperingatkan, orang-orang akan meninggalkan Jepang jika pernikahan sesama jenis diperkenalkan.
Jepang adalah satu-satunya negara di antara negara-negara Kelompok Tujuh (G7) yang tidak secara hukum mengakui pernikahan sesama jenis.
Sigi itu menghasilkan, 64 persen responden mendukung pengakuan pernikahan sesama jenis.
Kira-kira jumlah yang sama mengatakan diperlukan undang-undang yang mempromosikan pemahaman tentang keragaman seksual.
Lebih dari seperempat responden menyatakan, mereka menentang pernikahan sesama jenis.
Pada November 2022, pengadilan Jepang menguatkan larangan pernikahan sesama jenis.
Akan tetapi, institusi menyoroti, kurangnya perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis melanggar hak asasi mereka. SIkap itu disambut baik oleh penggugat sebagai langkah untuk menyelaraskan Jepang dengan negara ekonomi maju lainnya.
Pilihan Editor: Pengadilan Jepang Melarang Pernikahan Sesama Jenis
REUTERS