TEMPO.CO, Jakarta - Paus Fransiskus, Minggu, 12 Februari 2023, menyuarakan keprihatinannya atas penahanan Uskup Nikaragua, Rolando Alvarez, yang dijatuhi hukuman lebih dari 26 tahun di negara Amerika Latin itu.
Pernyataan-pernyataan Paus tentang Alvarez, seorang pengkritik vokal Presiden Nikaragua Daniel Ortega, disampaikan dalam berkat mingguannya kepada para jemaat dan wisatawan di Lapangan St. Peter.
Ortega telah menuduh para pemimpin Katolik berusaha menggulingkannya setelah aksi-aksi protes yang menewaskan sekitar 300 orang pada 2018. Sejak saat itu, pemerintahan mantan pemberontak Marxis era Perang Dingin telah mengusir para biarawati dan misionaris Katolik.
Alvarez dijatuhi hukuman pada Jumat, 10 Februari 2023, atas beberapa dakwaan, di antaranya pengkhianatan, merusak integritas nasional dan menyebarkan berita-berita palsu. Hari sebelumnya, Alvarez termasuk dalam pembebasan kejutan 200 tahanan politik oleh pemerintahan Ortega tetapi tidak jadi naik ke pesawat menuju Amerika Serikat.
“Berita dari Nikaragua telah membuat saya sangat bersedih dan saya tidak bisa tidak mengingat dengan rasa prihatin Uskup Matagalpa, Monsinyur Rolando Alvarez, yang sangat saya cintai dan yang telah dihukum 26 tahun di penjara, dan juga orang-orang yang telah dibawa ke Amerika Serikat,” kata Paus.
Selain dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, Uskup Alvarez juga kehilangan kewarganegaraan yang resmi dicabut oleh pemerintahan Nikaragua.
REUTERS
Pilihan Editor: Banyak Bangunan Tak Tahan Gempa, Turki Gelar Penyelidikan dan Tetapkan 113 Tersangka