TEMPO.CO, Jakarta - Hakim federal memerintahkan mantan Presiden AS Donald Trump dan pengacaranya membayar lebih dari $937 ribu atau sekitar Rp14 miliar sebagai sanksi karena menuntut mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton atas klaim bahwa pemilihan presiden 2016 dicurangi.
Hakim Distrik AS John Middlebrooks, yang membatalkan gugatan Trump pada September 2022, mengatakan sanksi itu dibenarkan karena mantan presiden itu telah menunjukkan pola menyalahgunakan pengadilan untuk memajukan agenda politiknya.
"Kasus ini seharusnya tidak pernah dibawa. Ketidakcukupannya sebagai tuntutan hukum sudah terbukti sejak awal. Tidak ada bukti yang masuk akal untuk mengajukannya," tulis Middlebrooks dalam putusan tertulis setebal 45 halaman, Kamis, 19 Januari 2023.
Perwakilan Trump dan pengacara utamanya dalam kasus tersebut, Alina Habba, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar oleh Reuters pada Kamis malam.
Trump menggugat Hillary Clinton, calon presiden dari Partai Demokrat 2016, mengklaim bahwa dia dan Demokrat berusaha untuk mencurangi pemilihan itu dengan secara salah menuduh kampanye Trump terkait dengan Rusia.
Middlebrooks, yang diangkat sebagai hakim oleh Presiden Bill Clinton pada 1997, menolak kasus tersebut pada bulan September, menyebut gugatan itu "manifesto politik setebal dua ratus halaman yang menguraikan keluhannya terhadap mereka yang menentangnya."
Trump, seorang Republikan, mencalonkan diri kembali pada tahun 2020 tetapi dikalahkan oleh Demokrat Joe Biden, setelah itu dia berulang kali membuat klaim palsu yang menyalahkan kecurangan pemungutan suara atas kekalahannya.
Dia mencalonkan diri untuk pemilihan presiden 2024, menyiapkan pertarungan ulang melawan Biden.
REUTERS