TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur New York Kathy Hochul menandatangani undang-undang pada Sabtu untuk melegalkan jasad manusia diubah menjadi pupuk organik atau kompos. Langkah tersebut menjadikan New York sebagai negara bagian keenam di Amerika Serikat yang memberi lampu hijau pada pemakaman ramah lingkungan.
Baca: Toko Khusus Ganja Dibuka Pertama Kali di New York, Harga Rp300 Ribuan
Anggota Majelis negara bagian New York Amy Paulin (D-Westchester) dan Senator negara bagian Leroy Comrie (D-Queens), mensponsori bersama RUU untuk melegalkan pengomposan manusia sebagai bagian dari tindakan yang dilakukan negara bagian untuk menghilangkan emisi karbon pada 2050. Washington menjadi negara bagian pertama yang melegalkan pengomposan manusia pada 2019. Colorado dan Oregon mengikutinya pada 2021 serta Vermont dan California pada 2022.
Proses kompos-mortem bebas bahan kimia terjadi selama 60 hari. Proses ini dilakukan dengan menempatkan jenazah seseorang ke dalam "bejana" dengan bahan organik seperti jerami, alfalfa, atau serbuk gergaji.
Kotak disegel dan dilampirkan ke sistem HVAC dengan membiarkan sisa-sisa tubuh terurai. Pada 30 hari setelahnya, isi kotak akan disaring untuk bahan anorganik dan tulang yang tersisa dipecah dan dimasukkan kembali. Setelah 30 hari, isinya dikembalikan ke keluarga.
Hasil akhirnya adalah timbunan kubik bahan amandemen tanah padat nutrisi, setara dengan sekitar 36 kantong tanah, yang dapat digunakan untuk menanam pohon atau memperkaya lahan konservasi, hutan, atau kebun.
Layanan pemakaman ramah lingkungan negara bagian Washington, Return Home, mendapat banyak pertanyaan dari warga New York. Return Home menawarkan pengomposan manusia sebagai pilihan perawatan kematian.
“Return Home sangat gembira dengan legalisasi pengomposan manusia di New York baru-baru ini. Ini adalah langkah besar untuk perawatan kematian hijau yang dapat diakses secara nasional,” ujar CEO Return Home Micah Truman.
Komposisi manusia melibatkan penguburan tubuh seseorang dalam bejana dengan bahan organik sehingga dapat membusuk. Proses manusia menjadi kompos dilakukan dengan mengubur tubuh tubuh seseorang dalam bejana dengan bahan organik sehingga dapat membusuk.
Namun tak semua setuju. Gereja Katolik New York tidak ingin RUU itu disahkan. “Pengomposan dan pemupukan mungkin cocok untuk potongan sayuran atau kulit telur, tetapi tidak untuk jenazah manusia," ujar Dennis Poust, Direktur Eksekutif Konferensi Katolik Negara Bagian New York, yang mewakili Kardinal Timothy Dolan dan uskup Katolik negara bagian di Albany seperti dilansir dari The New York Post.
Simak: Top 3 Dunia: Suhu Minus 48 Derajat New York, Rudal Iskander Rusia di Belarusia
THE NEW YORK POST