Kasus PMI Menumpuk di Malaysia
Komnas HAM, dalam keterangan pers peringatan Hari Pekerja Migran Internasional pada 18 Desember, menyebut Malysia sebagai negara yang paling banyak diadukan ihwal permasalahan PMI.
Lembaga hak asasi manusia itu meminta pemerintah memperhatikan perlindungan pekerja migran, yang bersama 325.477 orang lainnya terancam tanpa kewarganegraan.
"Banyak di antara para pekerja migran ini yang kemudian terjebak dalam tempat penampungan sementara. Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia dari Komnas HAM RI Anis Hidayah kepada Tempo, Senin, 19 Desember 2022.
Namun terkait masalah ini, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani pekerja migran dan anak-anak yang stateless tersebut.
Komnas HAM meminta pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait dalam menangani permasalahan pekerja migran.
"Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan pekerja migran sesuai dengan standar HAM," ujanya.
Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI, dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi dilaporkan.
Pekerja migran di sektor pekerja rumah tangga yang 70 persen adalah perempuan, menurut Komnas HAM, juga masih memiliki kerentanan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender.
"(Perlu) pembenahan tata kelola permasalahan pekerja migran secara komprehensif dengan menyiapkan, memantau, menindak pelanggaran (penegakan hukum),dan mengembangkan/membangun sistem pendataan pekerja migran," kata Anis.
Baca juga: 300 Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Ini Rekomendasi Komnas HAM
DANIEL A. FAJRI