Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hong Kong Cabut Sebagian Besar Aturan Covid-19, Masker Tetap Wajib

image-gnews
Pelancong mengantre bus antar-jemput ke hotel karantina di Bandara Internasional Hong Kong, di tengah pandemi penyakit coronavirus (COVID-19), di Hong Kong, Cina, 1 Agustus 2022. REUTERS/Tyrone Siu
Pelancong mengantre bus antar-jemput ke hotel karantina di Bandara Internasional Hong Kong, di tengah pandemi penyakit coronavirus (COVID-19), di Hong Kong, Cina, 1 Agustus 2022. REUTERS/Tyrone Siu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemimpin Hong Kong John Lee akan mencabut aturan ketat Covid-19 mulai Kamis,29 Desember 2022. Penyesuaian kebijakan ini memungkinkan kedatangan turis asing ke wilayah tersebut tidak perlu lagi melakukan tes PCR wajib, sementara izin vaksin kota juga akan dihapus.

Baca: Cara Hong Kong Gaet Wisatawan Mancanegara Setelah Longgarkan Aturan Covid-19

Lee dalam jumpa pers pada Rabu, 28 Desember 2022, menyebut, semua pembatasan akan dilepas, kecuali bagi pemakaian masker. Penggunaan pelindung wajah di kota itu masih diwajibkan.

"Kota ini telah mencapai tingkat vaksinasi yang relatif tinggi yang membangun penghalang anti-epidemi. Hong Kong memiliki jumlah obat yang cukup untuk melawan Covid-19, dan petugas layanan kesehatan telah memperoleh banyak pengalaman dalam menghadapi pandemi,"  kata Lee.

Lee mengatakan pemerintahnya bertujuan untuk membuka kembali perbatasan dengan China daratan pada 15 Januari. Dia juga menyampaikan rencananya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang di perbatasan untuk memastikan pembukaan kembali secara tertib. Menurutnya, pihak berwenang telah mempersiapkan penghapusan semua pembatasan.

"Waktu yang tepat bagi kami untuk melakukan ini, setelah bersiap selama enam bulan untuk melakukan ini. Seluruh masyarakat sedang mempersiapkan ini. Kami melakukan semua ini sesuai dengan situasi epidemi lokal kami," ujar Lee menuturkan.

Persyaratan izin vaksin Hong Kong yang diberlakukan pada Februari menjadi keharusan bagi orang untuk mengakses sebagian besar tempat di Hong Kong. Aturan itu akan berakhir mulai Kamis, bersama dengan pembatasan jarak sosial seperti pertemuan lebih dari 12 orang di depan umum.

Selama hampir tiga tahun sebagian besar kebijakan kota ini mengikuti jejak China dalam menangani virus corona baru. Kedua tempat tersebut menjadi benteng terakhir dalam mengadopsi kebijakan nol-COVID. Penghapusan pembatasan kemungkinan akan menghasilkan peningkatan pelancong ke bekas jajahan Inggris yang sebelumnya dijauhi karena pembatasan yang ketat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

China pada bulan ini melonggarkan aturan Covid-19 untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi negara tersebut. Beijing telah mengumumkan pencabutan wajib karantina bagi pelancong yang akan mulai berlaku 8 Januari 2023.

Pembatasan perjalanan antara Hong Kong dan daratan diberlakukan pada awal 2020. Pembukaan kembali ditunda beberapa kali karena wabah di Hong Kong atau daratan.

Pada Desember, otoritas mengumumkan, penumpang internasional yang tiba di Hong Kong sejak pertengahan bulan tidak lagi tunduk pada kontrol pergerakan terkait Covid-19 atau dilarang dari tempat-tempat tertentu. 

Kelompok bisnis, diplomat, dan banyak penduduk mengecam aturan tentang pengendalian virus Corona di Hong Kong. Peraturan itu dianggap mereka mengancam daya saing dan kedudukannya sebagai pusat keuangan internasional. Aturan tersebut telah membebani ekonomi Hong Kong sejak awal 2020, akibatnya mempercepat eksodus bisnis, ekspatriat, dan keluarga lokal yang telah pergi di tengah upaya Beijing untuk lebih mengontrol bekas jajahan Inggris itu.

Simak: Ekspor UMKM Banten Tembus Hong Kong dan Timur Tengah, dari Makanan hingga Parfum

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

2 hari lalu

Kowloon Motor Bus Hong Kong. Unsplash.com/Wanghao Shang
Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan


Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

2 hari lalu

Pemain tunggal putri Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung. Kredit: Tim Humas PBSI
Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

10 hari lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

13 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.