Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taliban Eksekusi Mati Pelaku Pembunuhan di Ruang Terbuka

Reporter

image-gnews
Pendukung Taliban membentangkan bendera Imarah Islam Afghanistan pada peringatan satu tahun penarikan pasukan Amerika Serikat dari Afghanistan, di Kabul, 30 Agustus 2022. Taliban, yang merupakan pemerintah de facto Afghanistan, juga menyatakan peringatan itu sebagai hari libur nasional. REUTERS/Ali Khara
Pendukung Taliban membentangkan bendera Imarah Islam Afghanistan pada peringatan satu tahun penarikan pasukan Amerika Serikat dari Afghanistan, di Kabul, 30 Agustus 2022. Taliban, yang merupakan pemerintah de facto Afghanistan, juga menyatakan peringatan itu sebagai hari libur nasional. REUTERS/Ali Khara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Taliban pada Rabu, 7 Desember 2022, menghukum mati seorang laki-laki yang dituduh melakukan pembunuhan di Afghanistan barat. Itu adalah eksekusi mati pertama yang dilakukan secara terbuka oleh Taliban. 

Kelompok garis keras Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan pada tahun lalu.

Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid, dan dihadiri oleh pejabat senior Taliban, menjelaskan eksekusi mati ini terjadi di provinsi Farah, yang dilakukan terhadap seorang laki-laki yang dituduh menikam laki-laki lain hingga tewas pada 2017. 

Eksekusi dilakukan oleh ayah korban yang dilakukan dengan cara menembak terpidana mati tersebut sebanyak tiga kali. Taliban meyakinkan sebelum eksekusi mati dijalankan, kasus ini sudah diselidiki oleh tiga pengadilan dan disahkan oleh pemimpin spiritual tertinggi Taliban, yang berbasis di provinsi selatan Kandahar. 

Baca juga: Top 3 Dunia : Tentara Bayaran Asal Amerika Tewas di Perang Ukraina

Lebih dari selusin pejabat senior Taliban menghadiri eksekusi tersebut, di antaranya penjabat menteri dalam negeri Sirajuddin Haqqani dan penjabat Wakil Perdana Menteri Abdul Ghani Baradar, kepala kehakiman Afghanistan, penjabat menteri luar negeri dan penjabat menteri pendidikan.

Misi PBB di Afghanistan dan juru bicara Kantor HAM PBB di Jenewa mengeluarkan pernyataan yang mengutuk eksekusi tersebut dan menyerukan kepada Taliban untuk segera menetapkan moratorium hukuman mati.

Juru bicara kantor HAM Jeremy Laurence mengatakan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip dasar HAM, dan penggunaannya tidak dapat didamaikan dengan penghormatan penuh terhadap hak untuk hidup. 

Menanggapi komentar PBB itu, Taliban mengatakan keadilan retributif adalah hak anggota keluarga korban.

"Jika mereka mau memaafkan, mereka bisa memaafkan. Jika mereka ingin mengeksekusi, mereka bisa mengeksekusi. Pembalasan adalah perintah Tuhan dan harus dilaksanakan," kata wakil juru bicara Taliban Yusuf Ahmadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung Afghanistan mengumumkan hukuman cambuk di depan umum terhadap laki-laki dan perempuan yang dituduh melakukan pelanggaran seperti perampokan dan perzinahan yang dilaporkan di beberapa provinsi baru-baru ini, menandakan kemungkinan kembalinya praktik umum di bawah pemerintahan Taliban pada 1990-an.

Seorang juru bicara kantor HAM PBB bulan lalu meminta pihak berwenang Taliban segera menghentikan penggunaan hukuman cambuk di depan umum di Afghanistan.

Pemimpin spiritual tertinggi Taliban bertemu dengan para hakim pada November dan mengatakan mereka harus melaksanakan hukuman yang konsisten dengan syariah (hukum Islam) sesuai putusan pengadilan.

Pencambukan dan eksekusi di depan umum dengan rajam terjadi sebelumnya di bawah pemerintahan Taliban tahun 1996-2001. Hukuman seperti itu kemudian menjadi langka dan dikutuk oleh pemerintah Afghanistan yang didukung asing setelahnya, meskipun hukuman mati tetap legal di Afghanistan.

Reuters | Nugroho Catur Pamungkas

Sidang ACT Digelar Virtual, Ahyudin Dengarkan Dakwaan dari Ruang di Bareskrim

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.