TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia memiliki sistem pemerintahan yang unik dibanding sistem pemerintahan negara-negara lain. Pasalnya, negara ini merupakan negara federal dengan 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Lantas, bagaimana sebenarnya sistem pemerintahan di Malaysia?
Dikutip dari publikasi Sistem Pemerintahan Negara Malaysia, Malaysia merupakan negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki konstitusional yang dipimpin oleh raja sebagai kepala negara, di mana kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang atau konstitusi.
Kepala negara merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong. Ia dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran.
Untuk urusan kepala pemerintahan, Malaysia diperintah oleh perdana menteri. Perdana menteri Malaysia adalah kepala pemerintahan eksekutif yang dipilih secara tidak langsung. Ia ditunjuk secara resmi oleh Yang di-Pertuan Agong, sang kepala negara. Perdana Menteri dan kabinetnya bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen.
Sistem pemerintahan di Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster dari warisan Kolonial Britania. Namun di dalam prakteknya, kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif dan yudikatif.
Kekuasaan yudikatif dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Sejak merdeka pada 1957, Malaysia diperintah oleh koalisi multipartai yang disebut dengan Barisan Nasional.
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi. Hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu, meskipun jika dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak menganut asas jujur dan adil. Di Malaysia, seperti kebanyakan negara lain, kekuasaan negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Di Malaysia, yang menganut sistem parlementer, pelaksanaan pemilu bisa disederhanakan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan latar belakang ras dan ideologi yang beragam itu bertarung dalam dua bendera koalisi, yang dijalin sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen.
Ditelisik lebih dalam, kerangka konstitusional sistem politik Malaysia memiliki sifat demokratis. Namun, kerangka konstitusional yang demokratis ini disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyumbat oposisi yang efektif.
Sejak awal sistem politik Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif yang dirancang untuk cenderung menguntungkan partai pemerintah sehingga hampir mustahil mereka dapat dikalahkan.
Pemilu di Malaysia memiliki dua tingkat, yakni tingkat nasional dan tingkat negara bagian. Di tingkat nasional, Pemilu memilih keanggotaan Dewan Rakyat. Sedangkan pemilihan umum di tingkat negara bagian untuk memilih anggota Legislatif Negara Bagian.
MUHAMMAD SYAIFULLOH