Sebuah lembaga advokasi untuk LGBT melayangkan gugatan melawan Kementerian Pertahanan Amerika Serikat dan militer Amerika terkait kebijakan yang melarang individu yang positif HIV mendaftar militer. Lembaga advokasi tersebut menilai perkembangan pengobatan saat ini telah membuat aturan yang dibuat pada 1991 tersebut sudah tidak lagi relevan.
Gugatan itu dilayangkan oleh Lambda Legal pada Kamis, 10 November 2022, atas nama klien mereka yang seorang laki-laki gay, seorang perempuan transgender dan seorang perempuan normal, yang semuannya tidak bisa mendaftar menjadi tentara gara-gara mereka didiagnosis positif HIV.
Seorang tentara Amerika Serikat mengoperasikan kendaraan sistem tak berawak, Project Origin selama demonstrasi di Area Pelatihan Hohenfels, Jerman, 8 Juni 2022. Project Origin adalah platform pengujian dan demonstrasi untuk teknologi baru, terutama Kendaraan Tempur Robotik milik militer AS. REUTERS/Andreas Gerbert
Baca juga: Dari Ruam hingga Peningkatan Suhu Tubuh, Inilah Gejala Awal HIV/AIDS
Pentagon pada 1991, memberlakukan larangan meyeluruh merekrut mereka yang positif HIV. Aturan tersebut diberlakukan ketika itu karena Data dari Centers for Disease Control and Prevention memperlihatkan angka kematian di Amerika Serikat akibat HIV AIDS naik dua kali lipat.
Dalam gugatan tertulis, adanya inovasi dalam dunia pengobatan, khususnya obat antiretroviral, telah membawa perubahan yang signifikan pada tataran pengobatan penyakit HIV AIDS dan kemajuannya. Dengan pengobatan HIV AIDS yang sudah maju tersebut maka HIV bisa tidak lagi menular dan ini bukan lagi penyakit vonis mati.
Lambda Legal menuliskan pula status HIV seseorang tidak ada sangkut pautnya dengan kemampuan seseorang dalam memenuhi kriteria untuk mendaftar dan mengabdi dalam kapasitas apapun.
Pentagon menolak berkomentar perihal ini di tengah persidangan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya pada April 2022, Lambda Legal sudah memenangkan dua kasus melawan Pentagon menggunakan argumentasi yang mirip untuk membatalkan sebuah kebijakan, yang melarang anggota militer yang positif HIV ditugaskan ke luar negeri. Dengan putusan pengadilan itu, maka personel militer tidak boleh lagi di tahan-tahan untuk tidak lagi ditugaskan ke luar negeri.
Sumber: RT.com
Baca juga: Dampak Inflasi, Pentagon Minta Tambahan Dana Rp624 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.