TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu Malaysia akan dilaksanakan pada 19 November 2022. Kepastian pemilu yang digelar lebih awal ini dikonfirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Ketua KPU Malaysia Abdul Ghani Salleh pada konferensi pers, menyatakan, kandidat harus mengajukan pencalonan untuk menjadi anggota parlemen pada 5 November 2022.
Baca juga: Malaysia Percepat Pemilu, Mahathir: Najib Bisa Bebas Jika UMNO Menang
Pemilu Malaysia digelar lebih cepat dari jadwal awal September 2023. Keputusan itu diambil oleh Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob setelah membubarkan parlemen pada 10 Oktober.
Ismail Sabri, salah satu elit dari partai berkuasa UMNO (Organisasi Nasional Melayu Bersatu), meyakini, pemilu lebih cepat akan mengakhiri tahun ketidakstabilan politik.
Sementara sejumlah kalangan oposisi menilai pemilu mendatang hanya dibuat untuk memperkuat cengkeraman dari dominasi koalisi partai penguasa yang tercemar korupsi.
Sekitar 21 juta orang Malaysia berhak untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun ini, untuk memilih anggota parlemen di majelis rendah parlemen dengan 222 kursi.
Partai atau koalisi yang memenangkan mayoritas suara, 112 kursi, akan membentuk pemerintahan Malaysia berikutnya.
Baca juga: Hampir Semua Divisi UMNO Mendukung Ismail Sabri Yaakob sebagai Calon Perdana Menteri
REUTERS