TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah Novita Kurnia Putri akan segera dipulangkan ke Indonesia. WNI di Texas yang tinggal di San Antonio, Amerika Serikat ini dikenal dengan nama Novita Brazil. Ia menjadi korban salah sasaran dalam insiden penembakan pada Selasa dini hari, 4 Oktober 2022.
Baca: Imbas Kematian Novita Kurnia Putri, Kemlu Pantau Kasus Penembakan di AS
"Minggu ini Insha Allah akan dipulangkan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha kepada Tempo, Senin, 17 Oktober 2022.
Saat ditanya mengenai tanggal pemulangan jenazah Novita, Judha belum bisa memastikannya. Konjen RI Houston Andre Omer Siregar belum segera membalas pesan Tempo ketika ditanya mengenai isu yang sama.
Dalam jumpa pers Kementerian Luar Negeri di Jakarta pada Kamis lalu, Judha mengatakan, dokumen kematian Novita terbit pada 14 Oktober 2022. Setelah itu perlu sekitar satu minggu untuk proses pemulangan jenazah ke Indonesia.
Dokumen kematian biasanya memerlukan waktu 1 hingga 2 bulan sampai bisa terbit. Konjen RI telah mendorong agar proses ini dipercepat sehingga jenazah Novita Kurnia Putri bisa segera dipulangkan ke tanah air.
Menurut keterangan tertulis KJRI Houston yang diterima Tempo, Selasa, 11 Oktober 2022, jenazah Novita akan dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah. Rencana itu sesuai dengan keinginan keluarga.
Seperti diwartakan NBC News, Sheriff Bexar County Javier Salazar menyatakan, ketika peristiwa penembakan berlangsung, Novita sedang berada di dalam rumah yang sebagian disewakan menjadi AirBnB.
Setelah diberondong ratusan peluru, Novita sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi nyawanya tak tertolong. Sedangkan, suaminya, Robert A. Brazil, selamat karena sedang berada di lantai dua rumah mereka.
Kemlu RI Pantau Penembakan di AS
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan terus memantau perkembangan kasus penembakan yang terjadi di Amerika Serikat, menyusul kematian Novita Kurnia Putri.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, pemerintah melalui perwakilan di AS akan meninjaunya dari dekat. Kemlu juga akan melakukan pendekatan dengan komunitas WNI.
Sejauh ini tidak akan ada upaya diplomatik atau hukum yang akan dilakukan Kemlu dengan Pemerintah AS. "(Regulasi pembatasan penggunaan senjata) adalah kewenangan Amerika Serikat," kata Judha saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI di Amerika Serikat tetap waspada dan menggunakan body sistem. Dianjurkan WNI tidak berpergian sendiri dan menghubungi perwakilan RI di Amerika Serikat jika ada keadaan genting.
Baca: Pemulangan Jenazah Novita Kurnia Putri Tunggu Dokumen Kematian
DANIEL AHMAD