TEMPO.CO, Naypyitaw - Pengadilan Myanmar memvonis Aung San Suu Kyi, 77 tahun, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam dua kasus dugaan suap. Seorang sumber mengatakan peraih Nobel Perdamaian pada 1991 itu setidaknya menghadapi 18 dakwaan, dari korupsi hingga pelanggaran pemilu, dengan hukuman maksimum 190 tahun.
Sumber itu mengatakan Suu Kyi, yang menolak semua dakwaan, sedang dalam kondisi sehat dan akan mengajukan banding. Aung San Suu Kyi mengatakan tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal. Ia membantah telah melakukan kesalahan. Sampai sekarang ia masih ditahan di sel isolasi di Naypyitaw, ibu kota Mayanmar.
Baca: Aung San Suu Kyi dan Penasihat asal Australia Dihukum 3 Tahun
Seperti dilansir Bangkok Post, tuduhan terbaru yang dilancarkan pemerintah junta militer adalah Aung San Suu Kyi menerima suap sebesar US$ 550 ribu atau sekitar Rp 8,5 miliar dari seorang pengusaha bernama Maung Weik. Ia dihukum dengan dua dakwaan dan akan menjalani hukumannya secara bersamaan. Dengan tambahan hukuman tersebut, Suu Kyi total telah mendapatkan hukuman 26 tahun penjara. Ia ditahan sejak kudeta tahun lalu.
Para penentang junta militer menyatakan dakwaan terhadap Aung San Suu Kyi tersebut dilancarkan untuk menghalanginya kembali ke politik sejak junta militer menguasai pemerintahan melalui kudeta.
Baca: Aung San Suu Kyi Kembali Divonis Penjara, Kini Soal Kecurangan Pemilu
Suu Kyi menjadi harapan demokrasi di Myanmar selama lebih dari 30 tahun. Ia dikurung sejak militer menguasai Myanmar melalui kudeta pada Februari 2021. Wartawan dilarang meliput persidangannya dan pengacara Suu Kyi juga juga dilarang berbicara kepada media.
Juru bicara junta militer Myanmar tidak menjawab telepon ketika dikonfirmasi pada Rabu, 12 Oktober 2022. Ia mengatakan pengadilan Myanmar independen dan orang-orang yang ditangkap sedang menjalani proses hukum.
Sumber: Reuters