TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak menjalani perawatan di Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras (HRC) setelah mengeluhkan kondisi kesehatannya pekan ini di dalam penjara.
Menurut keterangan Departemen Penjara Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu 21 September 2022, Najib menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan lebih lanjut di HRC sejak Senin lalu. Hal ini setelah dokter di RS Kuala Lumpur (HKL) merujuknya ke rumah sakit tersebut.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan agar Najib dibawa ke RS untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah diberi tahu soal kondisi mantan PM tersebut pada 12 September 2022.
Sesuai Pasal 37 Undang-Undang Penjara dan Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Mandela Rules), Departemen Penjara Malaysia telah mengirim Najib ke HKL untuk perawatan medis di sana.
Najib akan dikembalikan ke Penjara Kajang untuk menjalani hukuman setelah mendapatkan izin dari ahli medis. Lembaga Pemasyarakatan menegaskan pihaknya bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan narapidana selalu dipantau dan dijaga.
Najib sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara setelah Mahkamah Persekutuan di Putrajaya menolak banding yang diajukannya terkait vonis penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp183,85 miliar pada 23 Agustus lalu.
Mantan PM Malaysia itu juga divonis denda sebesar 210 juta ringgit atau sekitar Rp693,79 miliar.
Proses pengadilan terkait dugaan korupsi 1Malaysia Development Bhd itu juga harus ditunda selama seminggu karena kondisi kesehatan Najib Razak yang tidak memungkinkan. Persidangan di Mahkamah Tinggi di Kuala Lumpur rencananya baru akan dilanjutkan pada 26 September.
Baca juga: Najib Razak: Sudah Dipenjara, Gelar Kehormatan Dicabut Pula
CHANNEL NEWSASIA