TEMPO.CO, Jakarta - Kisah tenaga kerja Indonesia atau TKI yang terlantar di luar negeri kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah I Gusti Ayu Vira Wijayantari, perempuan asal Bali yang bekerja sebagai terapis spa di Turki.
Dilansir dari Antara, Vira, nama panggilannya, sempat menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu ditembuskan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Dalam suratnya, Vira asal Bangli ini, meminta agar dipulangkan ke Indonesia. Surat itu ditulis pada 14 Agustus 2022.
Dalam suratnya, Vira menceritakan kronologi hingga dia bekerja di Turki. Dia mengaku mengalami eksploitasi hingga pelecehan seksual.
Di salah satu tempat kerjanya, Hotel Lonicera, Vira bekerja lebih dari 8 jam sehari. Ia juga menyatakan kesulitan mendapat hari libur serta gaji yang diterima tidak sesuai kontrak dan sering dibayar telat.
Namun, saat dia mencoba berdiskusi dengan agen penyalurnya dari Bali, pekerja migran Indonesia ini tidak menemukan solusi. Agen penyalurnya bernama Anak Agung Raka Murtini, yang di dalam suratnya disebut Bu Gung, justru meminta Vira tetap bekerja terlepas dari kondisi kesehatannya yang memburuk dan hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, Vira kabur dari tempat kerjanya yang pertama. Dia berharap mendapat pekerjaan lebih baik hingga ia pindah kerja sebanyak empat kali.
Di tempat kerja yang ketiga, Vira mengaku sempat menerima pelecehan dari kliennya. Saat melapor ke atasan, aduan itu tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Di tempat kerja terakhir, Vira mengaku mendapat perlakuan lebih baik dari atasan dan perusahaan. Namun, kesehatannya memburuk dalam waktu sebulan terakhir.
“Pada 18 Juli 2022, saya muntah darah, sekitar 2 minggu saya muntah-muntah, dan saya tidak dapat berjalan karena masalah di perut dan paru-paru. Hingga 13 Agustus, saya belum dapat bekerja sebagaimana mestinya,” tulis Vira di dalam suratnya.
Oleh karena itu, ia memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat memulangkan dirinya kembali ke rumahnya di Bangli, Bali.
Menurut Kementerian Luar Negeri, aduan Vira sudah ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki. KBRI berupaya membawa Vira ke tempat penampungan atau shelter.
Upaya itu bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap Vira. “Kasus ini sudah ditangani KBRI Ankara, (saat ini Vira) sedang diupayakan dibawa ke shelter (di KBRI Ankara),” kata Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha saat dihubungi di Denpasar, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ia juga menyampaikan Kementerian Luar Negeri RI telah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali untuk memeriksa perekrut. Bila ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas.
Sebelumnya, sejumlah pekerja migran Indonesia atau PMI asal Bali di Inggris juga terlantar. Mereka terjerat utang hingga puluhan juta rupiah kepada perusahaan perekrut. Dana itu untuk membayar visa hingga tiket pesawat.
Baca: Nestapa TKI Pemetik Buah di Inggris, Terpaksa Gadaikan Rumah setelah Terlilit Utang
ANTARA