TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memulai upaya terakhirnya pada Senin 15 Agustus 2022 untuk membatalkan hukumannya dalam kasus korupsi terkait dengan skandal keuangan multi-miliar dolar 1MDB.
Seperti dilansir Reuters, pengadilan tertinggi Malaysia telah menjadwalkan sidang hingga 26 Agustus untuk mendengarkan banding Najib atas pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas dugaan pencurian US$4,5 miliar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), perusahaan investasi negara yang ia dirikan pada 2009.
Setidaknya enam negara telah meluncurkan penyelidikan terhadap 1MDB, skandal global yang melibatkan pejabat tingkat tinggi dan lembaga keuangan utama. Jaksa mengatakan lebih dari US$1 miliar dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Najib, 69 tahun, yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman pada Juli 2020 dalam beberapa persidangan hingga 12 tahun penjara.
Ia juga didenda US$50 juta karena secara ilegal menerima sekitar US$10 juta dari SRC International, mantan unit 1MDB. Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.
Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal menerima bukti baru untuk membatalkan persidangan. Dalam dokumen yang diajukan menjelang sidang pada hari ini menunjukkan, ia juga menuduh hakim pengadilan memiliki konflik kepentingan.
Najib, yang terpilih pada 2018, bebas dengan jaminan sambil menunggu banding. Jika bandingnya ditolak, dia kemungkinan akan segera memulai hukumannya, menurut seorang jaksa.
Hukum Malaysia mengizinkan peninjauan kembali keputusan Pengadilan Federal, tetapi permohonan semacam itu jarang berhasil.
Permohonan Najib datang menjelang pemilihan nasional yang diperkirakan akan diadakan sebelum batas waktu September 2023. Sebuah pembebasan dapat menyebabkan Najib kembali ke panggung politik. Kepada kantor berita Reuters tahun lalu, dia tidak mengesampingkan mengikuti pemilihan kembali ke parlemen.
Sementara dia tetap menjadi tokoh populer dan legislator aktif, Najib Razak dilarang ikut pemilu kecuali hukumannya dibatalkan atau dia menerima pengampunan kerajaan Malaysia.
Baca juga: Mahathir Sebut Najib Razak Tak Tahu Malu Ingin Berkuasa Lagi
SUMBER: REUTERS