Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

COVID-19 Melonjak, 2.000 Turis Terjebak di Xinjiang

Reporter

image-gnews
Hatma Enedu (kiri) sedang melakukan sulaman di bawah bimbingan Lu Fuying (kanan) pada pameran warisan budaya takbenda di Urumqi, ibu kota wilayah otonomi Xinjiang Uygur di China Barat Laut, 31 Juli 2022. Xinhua
Hatma Enedu (kiri) sedang melakukan sulaman di bawah bimbingan Lu Fuying (kanan) pada pameran warisan budaya takbenda di Urumqi, ibu kota wilayah otonomi Xinjiang Uygur di China Barat Laut, 31 Juli 2022. Xinhua
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.003 turis masih terjebak di Daerah Otonomi Xinjiang, wilayah barat daya China. Wilayah yang paling banyak dihuni warga etnis minoritas Muslim Uighur itu terserang gelombang terbaru kasus positif COVID-19 sejak awal bulan ini.

Hingga Sabtu malam, sebanyak 2.003 masih terjebak, demikian pernyataan Biro Pariwisata dan Kebudayaan Xinjiang kepada pers, Ahad. Kebanyakan para wisatawan tersebut berada di objek-objek wisata musim panas di Prefektur Ili, Kota Turban, Kota Kashgar, dan Kota Urumqi.

Otoritas setempat telah mengevakuasi sekitar 92.000 wisatawan dari 15 objek wisata berbintang lima di Xinjiang sejak 2 Agustus 2022 untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Mereka juga telah menghentikan kedatangan turis baru ke wilayah Xinjiang.

Deputi Direktur Biro Pariwisata dan Kebudayaan Xinjiang, Yan Naimin, menginstruksikan para pengelola hotel dan agen perjalanan wisata mengembalikan uang muka pembayaran konsumen tanpa potongan apa pun terkait pembatalan akibat pandemi.

Beberapa wisatawan yang masih terjebak di Turban dan Kashgar hanya dikenai separuh biaya sewa hotel. Otoritas setempat juga telah membatalkan kunjungan sejumlah rombongan wisatawan di delapan kota dan 20 kabupaten dan distrik yang termasuk kategori berisiko tinggi COVID-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga Sabtu tengah malam di Xinjiang terdapat lima kasus positif COVID-19, 2.034 kasus tanpa gejala, 150 wilayah berisiko tinggi, dan 106 wilayah berisiko sedang sebagaimana data komisi kesehatan setempat.

Baca juga: Gelombang Panas di Xinjiang Dua Kali Lipat dari Prancis

SUMBER: GLOBAL TIMES

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Turis Cina Kembali ke Thailand untuk Berterima Kasih setelah Diselamatkan Lima Tahun Lalu

1 hari lalu

Wang Nan memeluk satu dari empat petugas yang menyelamatkannya lima tahun lalu di Pha Taem National Park Thailand (Dok. Pha Taem National Park Office)
Turis Cina Kembali ke Thailand untuk Berterima Kasih setelah Diselamatkan Lima Tahun Lalu

Turis Cina itu sedang hamil saat didorong suaminya ke tebing di sebuah taman nasional Thailand lima tahun lalu.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

2 hari lalu

Alipay Wallet. REUTERS
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.


5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran

3 hari lalu

Pengunjung melihat kawah dari kaldera Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu, 4 Juni 2023. TWA Ijen yang telah ditetapkan sebagai anggota UNESCO Global Geopark (UGG) itu ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara saat liburan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran

Tak hanya punya api biru, kawah Ijen punya berbagai keunikan yang membuat turis asing penasaran untuk datang.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


6 Poin Pertemuan Jokowi dan Menlu China: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Situasi Timur Tengah

8 hari lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. Sumber: Biro Setpres
6 Poin Pertemuan Jokowi dan Menlu China: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Situasi Timur Tengah

Jokowi menginginkan adanya percepatan studi kelayakan trayek kereta cepat hingga Surabaya.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.