Lembaga pengawas persaingan di Australia atau Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) pada Jumat, 12 Agustus 2022, mengungkap Alphabet Inc's, yakni salah satu unit bisnis Google, telah diperintahkan oleh pengadilan pusat untuk membayar penalti AUD 60 juta (Rp 446 miliar). Denda dikenakan karena perusahaan raksasa teknologi itu, dianggap telah menyesatkan para user dengan mengumpulkan data lokasi mereka.
Pengadilan menemukan Google telah menyesatkan sejumlah data pribadi konsumen, yakni berupa data tempat tinggal mereka, melalui mobile android periode 2017 dan Desember 2018. Menurut ACCC, Google telah menyesatkan para penggunanya agar percaya pada setting ‘location history’ di ponsel Android mereka. Lewat ‘location history’ di ponsel Android itu, maka Google bisa mengumpulkannya (data).
Baca Juga:
Ilustrasi perempuan menggunakan ponsel. shutterstock.com
ACCC juga menemukan fitur untuk memantau aktivitas web dan aplikasi, memungkinkan terjadi pengumpulan dan penyimpanan data lokal. ACCC memperkirakan ada sekitar 1.3 juta akun users (pengguna) di Australia, yang mungkin terdampak dari temuan kasus ini. Proses hukum terhadap Google dan Alphabet Inc's sudah berjalan sejak Oktober 2019.
Menjawab hal ini, Google meyakinkan telah mengambil langkah-langkah perbaikan pada 2018. Dalam emailnya, Google mengatakan telah menyelesaikan permasalahan ini dan membuat agar fitur soal informasi lokasi users menjadi lebih mudah dikelola dan mudah difahami.
Dalam setahun terakhir, mesin pencari raksasa Google telah terlibat dalam kasus hukum di Australia menyusul upaya Pemerintah Australia untuk mempertimbangkan dan mengesahkan undang-undang agar membuat Google dan Facebook Platform Meta membayar atas platform konten-konten mereka.
Google adalah perusahaan teknologi multinasional, yang bermarkas di Amerika Serikat. CEO Google saat ini diduduki oleh Sundar Pichai, yang menjabat sejak 2015.
Sumber : Reuters
Baca juga: Tantangan Utama Pelaku UMKM Go Digital
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.