Serikat Buruh Migran Indoensia (SBMI) berharap momentum peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia pada 31 Juli 2022, dapat membangun kesadaran kritis masyarakat dan merefleksikan kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI / TKI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya di masa pandemi Covid-19.
Data BP2MI memperlihatkan di masa pandemi Covid-19 pada 2020 – 2021, jumlah penempatan PMI menurun, tetapi angka kasus pengaduan TPPO meningkat. Sedangkan data Catatan Akhir Tahun (CATAHU) SBMI, pada 2021 saja ada 159 PMI yang menjadi korban perdagangan orang.
Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia (World Day Against Trafficking In Person) 31 Juli 2022. Sumber: dokumen SBMI
Hasil studi SBMI atas dukungan Kurawal Foundation yang dilakukan selama Februari – Juni 2021 tentang “Respons dan Tanggung Jawab Perwakilan RI dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia dari Dampak Pandemi Covid-19”, menunjukkan fakta bahwa respons pemerintah dalam melindungi PMI yang terdampak pandemi Covid-19 masih belum maksimal. Data itu diambil dari empat negara tujuan PMI, yaitu Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi
Studi SBMI yang lain tentang ‘Pemberdayaan Ekonomi Mantan PMI terdampak Covid-19’ mengungkap mayoritas PMI yang pulang ke tanah air di masa pandemi karena mengalami masalah ekonomi dan banyak yang tidak bekerja, serta sulit mengakses bantuan pemerintah. Situasi membuat PMI yang pulang ke Indonesia rentan terjebak dalam jeratan utang dan menjadi korban TPPO.
Berdasarkan hal tersebut, SBMI pun meminta Pemerintah RI mengimplementasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara maksimal. Pemerintah dinilai harus lebih serius melakukan upaya pencegahan TPPO pada PMI hingga ke tingkat desa, termasuk kepada para mantan PMI yang pulang di masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Perwakilan RI di luar negeri diharapkan mau memastikan kondisi PMI yang terdampak Covid-19 mendapat perlindungan dari segala bentuk TPPO dan memastikan penanganan PMI korban TPPO mendapat layanan sesuai kebutuhan korban.
Dalam peringatan Hari Anti-Perdagangan Orang Sedunia pada 31 Juli 2022, SBMI juga meminta Pemerintah Indonesia bisa memastikan identifikasi korban dilakukan sejak PMI masih di negara tujuan, menjamin pemenuhan hak restitusi dan reintegrasi korban. Pemerintah pun diharapkan bisa mendorong negara-negara tujuan pekerja migran agar mau meningkatkan respons yang inklusif terhadap buruh migran terdampak Covid-19, termasuk dari kerentanan terhadap TPPO.
Baca juga: DJSN: Pekerja Migran Sumbang Banyak Devisa tapi Belum Terlindungi dan Rentan Risiko
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini