TEMPO.CO, Jakarta - Elon Musk menggugat balik Twitter Inc pada hari Jumat, 29 Juli 2022, sebagai bagian dari upayanya menghindari keharusan memberi perusahaan media sosial itu sebesar dari pembelian 44 miliar dolar AS atau Rp641,8 triliun. Gugatan itu diajukan secara rahasia.
Gugatan Musk diajukan beberapa jam setelah hakim Kathaleen McCormick dari Delaware Court of Chancery memerintahkan persidangan lima hari mulai 17 Oktober 2022 untuk menentukan apakah Musk dapat lepas dari kesepakatan dengan Twitter.
Twitter belum mengeluarkan pernyataan terkait gugatan balik ini.
Juga pada hari Jumat, Musk digugat oleh pemegang saham Twitter yang meminta pengadilan untuk memerintahkan miliarder itu untuk menutup kesepakatan, karena melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya.
Musk berutang kewajiban fidusia kepada pemegang saham Twitter karena 9,6% sahamnya di perusahaan dan karena perjanjian pengambilalihan memberinya hak veto atas banyak keputusan perusahaan, menurut gugatan itu. Gugatan diajukan oleh Luigi Crispo, yang memiliki 5.500 saham Twitter, di Court of Chancery.
Musk, orang terkaya di dunia dan kepala eksekutif Tesla, mengatakan pada 8 Juli bahwa dia membatalkan pengambilalihan dan menyalahkan Twitter karena melanggar perjanjian dengan salah mengartikan jumlah akun palsu di platformnya.
Twitter menggugat beberapa hari kemudian, menyebut klaim akun palsu itu sebagai alasan dan mengatakan Musk terikat oleh kontrak merger untuk menutup kesepakatan seharga $ 54,20 per saham. Saham perusahaan berakhir pada hari Jumat di $ 41,61, penutupan tertinggi sejak Musk membatalkan kesepakatan.
Reuters