TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan di Spanyol menuntut superstar Shakira delapan tahun penjara atas kasus penipuan pajak 14,5 juta euro atau sekitar Rp220 miliar.
Penyanyi Kolombia, yang telah menjual lebih dari 80 juta rekaman di seluruh dunia dengan hits seperti "Hips Don't Lie", awal pekan ini menolak tawaran penyelesaian dari kantor kejaksaan Spanyol untuk menutup kasus tersebut.
Dia dituduh tidak membayar pajak antara 2012 dan 2014, periode di mana Shakira mengatakan dia tidak tinggal di Spanyol.
Reuters pada Jumat, 29 Juli 2022, melaporkan dokumen kejaksaan menyebutkan bahwa Shakira biasanya tinggal di Spanyol antara 2012 dan 2014 dan pada Mei 2012 membeli sebuah rumah di Barcelona yang menjadi rumah keluarga untuk dirinya sendiri, pasangannya, dan putra mereka yang lahir di Spanyol pada 2013.
Ia bisa dihukum penjara delapan tahun dan denda lebih dari 23 juta euro (Rp350 juta) jika dinyatakan bersalah. Belum ada tanggal untuk persidangan yang ditetapkan.
Diminta untuk berkomentar, perwakilan Shakira merujuk pada pernyataan sebelumnya yang dikirim pada hari Rabu yang mengatakan dia "sepenuhnya yakin tidak bersalah" dan bahwa dia menganggap kasus itu "pelanggaran total terhadap haknya".
Ketentuan dari penawaran penyelesaian sebelumnya belum diungkapkan.
Penyanyi berusia 45 tahun - dijuluki Ratu Pop Latin - mengatakan dia awalnya membayar 17,2 juta euro yang menurut kantor pajak Spanyol dia hutang dan mengklaim dia tidak memiliki hutang dengan otoritas pajak.
Perkembangan terbaru dalam kasus pajak datang sebulan setelah Shakira dan suaminya, bek FC Barcelona Gerard Pique, mengumumkan bahwa mereka akan berpisah. Shakira, 45 tahun, dan Pique, 35, telah bersama sejak 2011 dan memiliki dua putra.
Reuters