TEMPO.CO, Jakarta - Turki telah memblokir akses ke Voice of America yang berbasis di AS dan radio Jerman Deutsche Welle karena tidak mengajukan lisensi.
Pada bulan Februari, Deutsche Welle dan Voice of America (VOA) mengatakan mereka tidak akan mengajukan izin di Turki seperti yang diminta oleh pengawas media Turki RTUK di bawah undang-undang peraturan media negara itu, yang dianggap bertujuan untuk meningkatkan penyensoran.
Ilhan Tasci, anggota dewan RTUK dari oposisi utama CHP, mengatakan di Twitter bahwa akses ke layanan bahasa Turki Deutsche Welle, DW Turkce, dan VOA telah diblokir berdasarkan keputusan pengadilan.
"Akses ke DW Turkce dan Voice of America, yang tidak mengajukan izin, telah diblokir oleh Pengadilan Kriminal Perdamaian Ankara, atas permintaan dewan RTUK," kata Tasci.
"Inilah kebebasan pers dan demokrasi maju Anda!" kata dia menambahkan.
Sebagian besar media arus utama Turki dipandang dekat pemerintah, dengan liputan yang mendukung Presiden Tayyip Erdogan dan sekutunya. Akibatnya, banyak orang Turki memilih media alternatif, beberapa milik asing, dan media sosial untuk berita.
RTUK, yang dewan pembuat kebijakannya didominasi oleh partai AK Erdogan dan sekutunya, sering kali mendenda lembaga penyiaran yang kritis terhadap pemerintah.
Perdebatan rancangan undang-undang tentang media yang dijuluki "RUU sensor" oleh para kritikus ditunda sampai parlemen dibuka kembali pada musim gugur, kata seorang wakil AKP, Mahir Unal, minggu ini.
Turki juga merupakan salah satu pemenjara jurnalis terkemuka secara global dan telah sering dikritik oleh sekutu Barat dan kelompok hak asasi manusia atas catatan hak asasi manusianya. Mereka juga menuduh pemerintah Erdogan menggunakan kudeta militer yang gagal pada tahun 2016 sebagai dalih untuk memberangus perbedaan pendapat.
Pemerintah menyangkal melakukan sensor pers dan mengatakan tindakan yang diambil diperlukan karena beratnya ancaman yang dihadapi Turki.
Reuters