Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Reporter

image-gnews
Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Salah Abdelsalam. Foto : Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Prancis pada Rabu waktu setempat menjatuhkan vonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku yang selamat dari serangan teror Paris 2015.

Hakim Ketua Jean-Louis Peries mengatakan Abdesalam, 32 tahun, bersalah atas pembunuhan dan percobaan pembunuhan terkait kelompok "teroris", di antara dakwaan lainnya. Hakim menemukan bahwa rompi bahan peledaknya tidak berfungsi, menolak argument Abdesalam bahwa dia membuang rompi karena memutuskan untuk tidak melanjutkan serangan itu.

"Pengadilan menganggap bahwa rompi peledak tidak berfungsi," kata Peries.

Selama persidangan, Abdeslam meminta maaf kepada para korban dan memohon kepada hakim untuk memaafkan “kesalahannya”.

Hukumannya, yang terberat menurut hukum Prancis, hanya dijatuhkan empat kali di Prancis – untuk kejahatan yang berkaitan dengan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. Ini meninggalkan dia dengan hanya kesempatan tipis pembebasan bersyarat setelah 30 tahun.

Serangan teroris pada November 2015 di Paris terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di teater Bataclan. Serangan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah masa damai Prancis.  Selain aula musik Bataclan, enam bar dan restoran serta perimeter stadion olahraga Stade de France menjadi sasaran serangan selama berjam-jam.

Selama berbulan-bulan, ruang utama yang penuh sesak dan 12 ruang di Istana Kehakiman abad ke-13 mendengar kisah-kisah mengerikan dari para korban, bersama dengan kesaksian dari Abdeslam.

Vonis ini juga mengakhiri persidangan terbesar dalam sejarah Prancis modern. Setelah persidangan maraton yang berlangsung lebih dari sembilan bulan, pengadilan khusus juga menghukum 19 pria lain atas keterlibatan mereka dalam serangan yang diklaim oleh kelompok Negara Islam (ISIS).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antara terdakwa lainnya, 18 diberikan berbagai keyakinan terkait terorisme dan satu dihukum atas tuduhan penipuan yang lebih rendah. Mereka diberi hukuman mulai dari hukuman percobaan hingga penjara seumur hidup.

Arthur Denouveaux, penyintas serangan Bataclan, mengatakan kepada Reuters menjelang putusan bahwa persidangan telah melampaui harapan para korban. “Saya pikir kami bisa bangga dengan apa yang kami capai,” kata Denouveaux, presiden Life for Paris, yang merupakan asosiasi korban.

François Hollande, mantan presiden Prancis yang bersaksi di pengadilan pada November, memuji persidangan yang "luar biasa" dan "teladan". "Prancis telah menunjukkan bahwa demokrasi kita bisa ketat tanpa mempertanyakan aturan dan prinsipnya," tambahnya.

Orang-orang yang diadili selain Abdeslam diduga menawarkan sebagian besar dukungan logistik atau merencanakan serangan lain. Mereka termasuk Mohamed Abrini, yang mengaku mengemudikan beberapa penyerang teror Paris ke ibu kota Prancis. Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup dengan 22 tahun sebagai hukuman minimum.

Baca juga: Begini Detik-detik Serangan Bom Teror Paris

SUMBER: FRANCE24

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

13 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

16 jam lalu

Foto udara menunjukkan perahu-perahu membawa sukarelawan mencari orang-orang yang terisolasi di lingkungan Mathias Velho yang terendam banjir di Canoas, di negara bagian Rio Grande do Sul, Brasil, 5 Mei 2024. Relawan yang menggunakan perahu, jet ski dan bahkan berenang telah membantu upaya penyelamatan. REUTERS/Amanda Perobelli
Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Brasil Bertambah Jadi 90 Orang dan Ribuan Kehilangan Rumah

Setidaknya 90 orang tewas dan ribuan orang terpaksa kehilangan tempat tinggal dalam banjir bandang di negara bagian Rio Grande do Sul, Brasil.


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

19 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

1 hari lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23. Foto : PSSI
Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

Timnas Indonesia akan satu grup dengan tuan rumah Prancis, Amerika Serikat, dan Selandia Baru bila lolos Olimpiade Paris 2024.


Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

2 hari lalu

Istana Versailles. Unsplash.com/Tharun Thejus
Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

Kalau sudah pernah ke Istana Versailles dan ingin mencari tempat baru, berikut ini adalah istana terbaik di dekat Paris


Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestian yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

2 hari lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron menempuh perjalanan kereta bersama Kanselir Jerman dan Perdana Menteri Italia menuju Kyiv setelah berangkat dari Polandia, 16 Juni 2022. Pemerintah Kyiv berharap akan diikuti dengan tindakan nyata untuk membantu  itu dalam perang dengan Rusia. Ludovic Marin/Pool via REUTERS
Emmanuel Macron Mengutuk Unjuk Rasa Mahasiswa Pro-Palestian yang Menutup Paksa Gerbang Kampus

Emmanuel Macron mengutuk blokade oleh demonstran pro-Palesitna yang menutup pintu-pintu gerbang masuk ke universitas.


Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

3 hari lalu

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva terlihat saat konferensi pers di sebuah hotel setelah KTT G20, di New Delhi, India, 11 September 2023. REUTERS/Anushree Fadnavis
Badai di Rio Grande do Sul Brasil Menewaskan 55 Orang dan Puluhan Korban Hilang

Hujan lebat di Rio Grande do Sul, Brasil telah menewaskan setidaknya 55 orang tewas dan 74 orang masih dinyatakan hilang.


Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

5 hari lalu

Beyonce. Instagram/@beyonce
Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.


Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

5 hari lalu

Ziad Mansour, duduk di samping puing-puing rumah yang hancur akibat serangan mematikan Israel  di Rafah , Jalur Gaza, 9 Januari 2024. Perang antara Israel dan Kelompok Hamas Palestina di Jalur Gaza sudah memasuki hari ke-100, sejak pertama kali pecah pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sebanyak 23.843 orang di Gaza. REUTERS/Mohammed Salem
Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.