Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Penjaga Kamp Nazi Berusia 101 Tahun Divonis Penjara oleh Pengadilan Jerman

Reporter

image-gnews
Seorang mantan penjaga keamanan kamp konsentrasi Sachsenhausen berusia 101 tahun muncul di ruang sidang sebelum putusan persidangannya di pengadilan Landgericht Neuruppin, di Brandenburg, Jerman, 28 Juni 2022. REUTERS/Annegret Hilse
Seorang mantan penjaga keamanan kamp konsentrasi Sachsenhausen berusia 101 tahun muncul di ruang sidang sebelum putusan persidangannya di pengadilan Landgericht Neuruppin, di Brandenburg, Jerman, 28 Juni 2022. REUTERS/Annegret Hilse
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Jerman menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan penjaga Nazi, yang sekarang berusia 101 tahun, pada Selasa 28 Juni 2022.

Seperti dilansir Reuters, pria yang diidentifikasi sebagai Josef S., seorang anggota paramiliter SS partai Nazi, dinyatakan bersalah karena membantu pembunuhan sekitar 3.500 orang di kamp konsentrasi Sachsenhausen. Putusan ini mengakhiri salah satu pengadilan Nazi terakhir di Jerman.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa membantu mengirim 3.518 orang ke kematian mereka di kamp Sachsenhausen, utara Berlin, dengan secara teratur berjaga di menara pengawas antara 1942 dan 1945.

Dalam persidangan yang dibuka pada Oktober lalu, pria berusia 101 tahun itu mengatakan bahwa dia bekerja sebagai buruh tani di dekat Pasewalk di timur laut Jerman selama periode tersebut.

Namun, pengadilan menganggapnya terbukti bahwa dia bekerja di kamp di pinggiran Berlin antara 1942 dan 1945 sebagai anggota tamtama sayap paramiliter Partai Nazi, kantor berita Jerman dpa melaporkan.

"Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa, bertentangan dengan apa yang Anda klaim, Anda bekerja di kamp konsentrasi sebagai penjaga selama sekitar tiga tahun," kata Hakim ketua Udo Lechtermann. Dia menambahkan, dengan melakukan itu, terdakwa telah membantu mekanisme teror dan pembunuhan Nazi.

"Anda dengan sukarela mendukung pemusnahan massal ini dengan aktivitas Anda," kata Lechtermann. "Anda menyaksikan orang-orang yang dideportasi disiksa dan dibunuh dengan kejam di sana setiap hari selama tiga tahun."

Sidang memakan waktu hampir sembilan bulan karena dokter mengatakan pria itu, yang nama lengkapnya tidak diungkapkan karena aturan Jerman, tidak cukup fit untuk diadili, dan sesi dibatasi hingga dua setengah jam sehari.

Beberapa orang yang ditahan di Sachsenhausen dibunuh dengan Zyklon-B, gas beracun yang juga digunakan di kamp pemusnahan lain di mana jutaan orang Yahudi terbunuh selama Holocaust.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sachsenhausen menampung sebagian besar tahanan politik dari seluruh Eropa, bersama dengan tahanan perang Soviet dan beberapa orang Yahudi.

Ada serentetan tuduhan yang diajukan terhadap mantan penjaga kamp konsentrasi dalam beberapa tahun terakhir untuk kejahatan Perang Dunia Kedua terhadap kemanusiaan.

Pada September, seorang mantan sekretaris kamp melarikan diri pada hari persidangannya akan dimulai, tetapi ditangkap oleh polisi beberapa jam kemudian.

Putusan pengadilan pada 2011 membuka jalan bagi penuntutan ini, yang menyatakan bahwa bahkan mereka yang berkontribusi secara tidak langsung pada pembunuhan masa perang, tanpa menarik pelatuk atau memberi perintah, dapat memikul tanggung jawab pidana.

Pengacara terpidana Stefan Waterkamp mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan hari ini. Ia mengatakan bahwa pengadilan yang lebih tinggi di Jerman akan memutuskan apakah "layanan penjaga umum tanpa partisipasi nyata" memberikan alasan yang cukup untuk putusan semacam itu.

Baca juga: Puluhan Tentara Jerman Dipecat karena Menyanyikan Lagu Ulang Tahun Adolf Hitler

SUMBER: REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

10 jam lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Maxton Hall - The World Between Us Serial Romantis Beda Status Sosial Tayang 9 Mei

12 jam lalu

Maxton Hall - The World Between Us. Dok. Prime Video
Maxton Hall - The World Between Us Serial Romantis Beda Status Sosial Tayang 9 Mei

Maxton Hall - The World Between Us diadaptasi dari novel terlaris pemenang penghargaan, Save Me, karya Mona Kasten.


Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

16 jam lalu

Kanselir Jerman Olaf Scholz bertemu dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing, Tiongkok 4 November 2022. Kay Nietfeld/Pool via REUTER
Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.


Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

1 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.


Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menangis saat memeluk Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Luhut yang baru saja pulih hadir menyaksikan sang menantu, Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda di Indonesia, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkannya

Luhut bicara soal kemungkinan diaspora memperoleh kewarganegaraan ganda. Negara mana saja yang sudah menerapkannya?


Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

3 hari lalu

Pemain Borussia Dortmund Marco Reus mencetak gol ke gawang PSV Eindhoven dalam pertandingan leg kedua babak 16 besar Liga Champions di Signal Iduna Park, Dortmund, 14 Maret 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Profil Marco Reus yang akan Hengkang dari Borussia Dortmund

Borussia Dortmund mengumumkan, Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer


Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

4 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

6 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

6 hari lalu

Suasana pembangunan jalan di istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?