TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel pada Jumat, 17 Juni 2022, memberikan lampu hijau untuk mengekstradisi ke Amerika Serikat salah satu pendiri WikiLeaks, Julian Assange. Itu artinya, Assange, 50 tahun, bisa berada di bawah penahanan Amerika Serikat.
"Pengadilan Inggris tidak menemukan bahwa (mengektradisi) akan menjadi hal yang menindas, tidak adil atau penyalahgunaan proses untuk mengekstradisi Assange," demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Inggris.
Julian Assange terlihat di sebuah mobil polisi, setelah dia ditangkap oleh polisi Inggris, di London, 11 April 2019. [REUTERS / Henry Nicholls]
Kementerian Dalam Negeri Inggris juga tidak menemukan kalau ekstradisi akan tidak sesuai dengan HAM Assange, termasuk haknya untuk mendapat persidangan yang adil dan kebebasan berekspresi. Selama berada di Amerika Serikat nanti, Assange akan diperlakukan dengan sepatutnya, termasuk perawatan kesehatannya.
Assange, yang berkewarganegaraan Australia itu, mendapat waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Sedangkan atas putusan itu, WikiLeaks menyebut kebebasan pers dan demokrasi di Inggris menghadapi sebuah hari kelabu. Disebutkan pula, Assange akan mengajukan banding.
Sebelumnya, sebuah pengadilan di Inggris telah menolak permohonan ekstradisi Assange. Sejumlah alasannya karena Assange mungkin bisa bunuh diri atau menjadi subjek perlakuan tidak manusiawi dalam penahanan di Amerika Serikat nanti.
Akan tetapi, Amerika Serikat sukses mengajukan banding atas putusan tersebut dengan meyakinkan Inggris bahwa hak-hak Assange akan diperhatikan. Para pendukung Assange menyebut dia dijebloskan ke penjara karena mengungkap rahasia hitam Pemerintah
Amerika Serikat.
Kondisi yang dialami Assange saat ini, ditujukan untuk menjadi peringatan bagi wartawan manapun, yang ingin melakukan hal serupa. Sedangkan WikiLeaks meyakinkan akan melanjutkan perjuangan bagi
Assange melalui sistem hukum agar dia tidak menghilang dalam relung tergelap sistem penjara Amerika Serikat di sepanjang hidupnya.
Sumber : RT.com